1. ASAS
KEBEBASAN BERKONTRAK
Asas
kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para
pihak untuk:
a.
membuat atau tidak membuat perjanjian;
b.
mengadakan perjanjian dengan siapapun;
c.
menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
d.
menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan
(H.S.
Salim. 2006,Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan Ketiga.
Sinar Grafika. Jakarta)
2. ASAS
KONSENSUALISME
Asas
konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya suatu perjanjian yang
mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata
sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian, mengenai saat terjadinya
kesepakatan dalam suatu perjanjian, yaitu antara lain:
a. Teori
Pernyataan (Utingstheorie), kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat yang
menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu. Jadi dilihat
dari pihak yang menerima, yaitu pada saat menjatuhkan ballpoint untuk
menyatakan menerima, kesepakatan sudah terjadi. Kelemahan teori ini adalah
sangat teoritis karena dianggap kesepakatan terjadi secara otomatis.
b. Teori
Pengiriman (Verzendtheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima
penawaran mengirimkan telegram.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie), kesepakatan terjadi apabila yang menawarkan
itu mengetahui adanya penerimaan, tetapi penerimaan itu belum diterimanya
(tidak diketahui secara langsung).
d. Teori
Penerimaan (Ontvangstheorie), kesepakatan terjadi pada saat pihak yang
menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
3. ASAS
PACTA SUNT SERVANDA
Pasal
1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya
bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah
disepakati sebagaimana mentaati undang-undang. Oleh karena itu, akibat dari
asas pacta sunt servanda adalah perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali
tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (2)
KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan
sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang
dinyatakan cukup untuk itu.
4. ASAS
ITIKAT BAIK
Di dalam
hukum perjanjian itikad baik itu mempunyai dua pengertian yaitu:
itikad
baik dalam arti subyektif, yaitu Kejujuran seseorang dalam melakukan suatu
perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada waktu
diadakan perbuatan hukum. Itikad baik dalam arti subyektif ini diatur dalam
Pasal 531 Buku II KUHPerdata.
itikad
baik dalam arti obyektif, yaitu Pelaksanaan suatu perjanjian harus didasarkan
pada norma kepatutan dalam masyarakat. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1338
ayat (3) KUHPerdata, dimana hakim diberikan suatu kekuasaan untuk mengawasi
pelaksanaan perjanjian agar jangan sampai pelaksanaannya tersebut melanggar
norma-norma kepatutan dan keadilan. Kepatutan dimaksudkan agar jangan sampai
pemenuhan kepentingan salah satu pihak terdesak, harus adanya keseimbangan.
Keadilan artinya bahwa kepastian untuk mendapatkan apa yang telah diperjanjikan
dengan memperhatikan norma-norma yang berlaku.
5. ASAS
KEPRIBADIAN
Asas ini
berhubungan dengan subyek yang terikat dalam suatu perjanjian. Asas kepribadian
dalam KUHPerdata diatur dalam pasal 1340 ayat (1) yang menyatakan bahwa suatu
perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. Pernyataan ini
mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi
mereka yang membuatnya. Ketentuan mengenai hal ini ada pengecualiannya,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata yaitu, dapat pula
perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian
dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu
syarat semacam itu. Pasal ini memberi pengertian bahwa seseorang dapat
mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan suatu syarat yang
telah ditentukan. Sedangkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, tidak hanya mengatur
perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan
untuk orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.