a. Sengketa Pertanahan.
Sengketa
pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan
hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Penekanan
yang tidak berdampak luas inilah yang membedakan definisi sengketa pertanahan
dengan definisi konflik pertanahan. Sengketa tanah dapat berupa sengketa
administratif, sengketa perdata, sengketa pidana terkait dengan pemilikan,
transaksi, pendaftaran, penjaminan, pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak
ulayat.
b. Konflik Pertanahan.
Konflik
pertanahan merupakan perselisihan pertanahan antara orang perseorangan,
kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai
kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio politis.
c. Perkara Pertanahan.
Perkara
pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan
oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih dimintakan
penanganan perselisihannya di BPN RI.
Penanganan
Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Indonesia
Permasalahan
mengenai tanah pada dewasa ini semakin komplek, hal ini disebabkan keadaan tanah yang terbatas
sedangkan jumlah penduduk semakin bertambah, harga tanah yang meningkat dengan
cepat dan Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan
kepentingan/haknya, berkaitan dengan hak tersebut tentunya tidak terlepas
dengan semakin banyaknya kasus-kasus pertanahan. Pada hakikatnya, kasus
pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang
pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan
dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan
hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna
kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud
antara lain dapat diberikan respons/reaksi/penyelesaian kepada yang
berkepentingan (masyarakat dan pemerintah), berupa
solusi
melalui Badan Pertanahan Nasional dan solusi melalui Badan Peradilan. Solusi
penyelesaian sengketa tanah dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu melalui
Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mediasi dan Badan Peradilan.
Solusi
melalui BPN
Setiap kasus pertanahan yang disampaikan
kepada Badan Pertanahan Nasonal maka dilakukan pengelolaan pengkajian dan
penanganan kasus pertanahan karena hal tersebut merupakan salah satu fungsi
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rangka menanggulangi
sengketa, konflik dan perkara pertanahan guna mewujudkan kebijakan pertanahan
bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan pengkajian dan penanganan
kasus pertanahan merupakan sarana untuk menyelesaikan sengketa, konflik dan
perkara pertanahan dan memperkecil potensi timbulnya masalah pertanahan;
Kasus Pertanahan adalah sengketa, konflik,
atau perkara pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional. Sengketa
Pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum,
atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Konflik Pertanahan
adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan,
organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah
berdampak luas secara sosio-politis. Perkara Pertanahan adalah perselisihan
pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau
putusan lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Untuk
menyelesaikan kasus-kasus pertanahan maka BPN akan melakukan Pengelolaan
Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan meliputi:
a. Pelayanan Pengaduan dan Informasi Kasus Pertanahan;
b. Pengkajian Kasus Pertanahan;
c. Penanganan Kasus Pertanahan;
d. Penyelesaian Kasus Pertanahan; dan
e. Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum.