KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
Cicero mengatakan Ubi Societas Ibi ius, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dalam
lingkungan masyarakat seperti apapun pasti ada hukum dengan corak dan bentuk
yang berbeda-beda sesuai dengan peradaban masyarakat tersebut. Thimasef juga
mengatakan dalam masyarakat yang primitip pun pasti ada hukum.Hukum berfungsi sebagai
pedoman untuk setiap orang dalam bertingkah laku.Hukum bisa dikatakan sebagai rule of conduct for men behavior in a society serta merupakan the normative of the state and its citizen. Sebagai sebuah system
hukum dapat
berfungsi sebagai control social (as a tool of
social control), sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute settlement ) dan untuk memperbaharui
masyarakat.Roscou Pound secara komprehensif mengatakan bahwa hukum berfungsi
memenuhi berbagai kepentingan yaitu kepentingan individu (individual interest ),kepentingan penyelenggara Negara ( public interest ) dan kepentingan masyarakat (socialinterest ). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum berfungsi sebagai
sarana kepentingan
penyelenggara kekuasaan Negara atau pemerintah ( power instrument )
Dalam Undang-Undang Dasar
1945 pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum“ sehingga dapat diketahui bahwa Indonesia adalah
merupakan negara hukum. Hukum dapat bermacam – macam dan salah satunya adalah hukum pidana yang dituangkan dalam KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) sebagai salah satu hukum
positif. Tentunya ada tujuan umum dari hukum pidana itu sendiri, yaitu
menyelenggarakan tertib masyarakat. Selain itu pula ada tujuan khususnya, yaitu untuk menanggulangi kejahatan maupun
mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras
dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan – kepentingan hukum yaitu orang yang terdiri dari
martabat, jiwa, harta, tubuh, dan lain sebagainya,juga masyarakat dan negara.
Narkoba saat ini telah
menjadi perhatian dunia internasional, mulai dengan diselenggarakannya
pertemuan tingkat internasional untuk membahas tentang sanksi untuk pemakai
narkoba sampai dengan lahirnya konvensi dan
perjanjian hukum sebagai landasan pengaturan upaya pemberantasan dan
penyalahgunaan narkoba. Kemudian peraturan tersebut diratifikasi oleh masing-
masing Negara menjadi suatu undang- undang dengan konten salahsatunya
menerapkan sanksi pidana atau menerapkan pemahaman bahwa penyalahgunaan narkoba sebagai suatu kejahatan yang melanggar hukum
pidana.
Hukum Pidana tersebut
diatas mempunyai fungsi yang subsider, artinya apabila fungsi hukum lainnya kurang efektif maka
dipergunakan Hukum Pidana. Pola demikian disebut juga dengan pola sebagi asas,
yaitu asas ultimum remedium atau dikenal dengan “obat terakhir”. Perkara Narkoba ini diatur dalam Undang-Undang no 35 tahun 2009
tentang Narkotika asas ini yang sebelumnya dituangkan dalam Undang- Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Van Bemmelen berpendapat yang membedakan Hukum
Pidana dengan bidang hukum lain ialah sanksi Hukum Pidana merupakan pemberian
ancaman penderitaan dengan sengaja dan sering juga pengenaan penderitaan. Perbedaan
demikian menjadi alasan untuk menganggap Hukum Pidana itu sebagai ultimum
remedium, yaitu usaha terakhir guna memperbaiki tingkah laku manusia, terutama
penjahat, serta memberikan tekanan psikologis agar orang lain tidak melakukan
kejahatan. Oleh karena sanksinya bersifat penderitaan istimewa, maka penerapan
hukum pidana sedapat mungkin dibatasi dengan kata lain penggunaannya dilakukan
jika sanksi-sanksi hukum lain tidak memadai lagi
1. Apa peran sanksi dalam
upaya menanggulangi masalah yang menyangkut narkoba ?
2. Apa yang dimaksud dengan
asas ultimum remedium ?
Apakah narkotika dan obat berbahaya (narkoba )
itu? Coba tanya pada orang di jalan atau lihat di surat kabar. Biasanya ketika
orang berbicara tentang narkoba, yang dimaksud adalah heroin, ganja, ampetamin
atau kokain. Di dunia medis ,narkoba digunakan untuk mencegah atau menyembuhkan
penyakit . Heroin dan ampetamin biasa digunakan dalam medis. Sesuatu bisa
disebut narkoba berdasarkan dampak yang ditimbulkan di pikiran dan perasaan
seseorang ,atau cara dia melihat sesuatu. Narkoba yang memberikan efek santai
cenderung tidak terlibat dengan kejahatan. Tetapi , karena tidak legal dan
pemakaiannya bisa menjadi mahal , pemakai bisa berurusan dengan hukum – tidak hanya karena memiliki , tetapi juga atas
kejahatan lain yang berkaitan dengan uang untuk membiayai kebiasaannya,
misalnya pencurian. Banyak pemakai yang mendapat narkoba dengan menjadi
pengedar dengan menjual kepada orang lain sehingga bisa menyimpan sebagian
untuk dipakai sendiri dan mendapat cukup uang untuk pembelian selanjutnya.
Sementara yang lain bisa mencuri, melakukan penipuan kartu kredit memalsukan
resep dokter , dan prostitusi. Perlu ditambahkan , banyak pemakai yang
mempunyai pekerjaan tetap dan membiayai kebiaasanya dari pendapatannya.
Ada yang beragumentasi jika narkoba yang dicari
orang disediakan kepada pemakai melalui Badan Kesehatan Nasional , mungkin
tingkat kejahatan akan menurun. Tetapi , rencana ini sendiri juga bermasalah.
Orang biasanya memakai narkoba untuk “melayang”. Jika mereka menggunakan
narkoba secara teratur , semakin lama mereka membutuhkan jumlah yang semakin
banyak untuk mendapatkan efek yang sama. Obat yang diresepkan juga sering
meluncur ke pasar gelap , membuat masalah narkoba menjadi lebih buruk, bukannya
lebih baik. Lagi pula bisa dikatakan bahwa jika orang bisa mendapatkan narkoba
dengan mudah dan gratis, mereka tidak mempunyai insentif untuk mencoba betapa
sulitnya untuk berhenti. Perdebatan masih berlanjut antara kelompok-kelompok
yang memiliki pandangan berbeda. Kelihatannya tidak ada jawaban yang mudah.
Kebanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada pemakai
atau pengedar narkoba tidak membuat pelaku menjadi jera, bahkan banyak kasus
mantan napi yang terjerat kasus narkoba ini kembali melakukan hal yang sama .
Salah satu cara pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dipandang efektif
perlu dicari pemecahan masalah ialah dengan mencari akar masalahnya dalam
kehidupan sosial masyarakat. Berbicara efektifitas hukum, Soerjono Soekanto
(2011: 26) berpendapat tentang pengaruh hukum “Salah satu fungsi hukum baik
sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindak atau perilaku teratur adalah
membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada
timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum tapi mencakup efek total dari
hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun
negatif”.
Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi
Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan
Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang
lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
Setiap penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan
Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Selain hukuman untuk pembuat, pengedar dan
pengguna Narkotika, Pemerintah juga membuat batasan tertentu untuk melakukan
rehabilitasi bagi seseorang yang telah menajadi pecandu. Beberapa ketentuan
tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun
2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika:
Pasal 1
Ayat 1. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan
diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang telah cukup umur atau
keluarganya, dan / atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum
cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan
dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 3. Pecandu Narkotika adalah orang yang
menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan
pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ayat 4. Korban penyalahgunaan Narkotika adalah
seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya,
ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Ayat 5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi
yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus
dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila
penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan
gejala fisik dan psikis yang khas.
Ayat 6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses
kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan Narkotika.
Ayat 7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses
kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan
Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan
bermasyarakat.
Ayat 8. Keluarga adalah orang yang mempunyai
hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping
sampai derajat kesatu.
Ayat 9. Pecandu Narkotika belum cukup umur
adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai
umur 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum menikah.
Ayat 10. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ayat 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Pasal 13, mengenai Rehabilitasi bagi pecandu
Narkotika:
Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib
Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Wajib menjalani rehabilitasi medis dan
/ atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana
dimasud dalam Pasal 9 ayat (2) tentang hasil tes yang bersifat rahasia.
Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ atau
rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi
Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan;
a. putusan pengadilan jiag Pecandu Narkotika
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika
tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses
peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau
rehabilitasi sosial.
Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/
atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat
pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi
medis dan / atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penempatan dalam lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
instansi terkait.
Penggolongan 3 tingkat narkotika:
A. Narkotika Golongan I
- Narkotika yang sangat berbahaya daya
adiktifnya sangat tinggi dan hanya untuk pengembangan ilmu pengatahuan saja.
- Contoh: Ganja, Heroin, Kokain, dan Opium
B. Narkotika Golongan II
- Memiliki daya adiktif yang kuat, tetapi
berguna dalam ilmu pengobatan dan terapi
- Contoh: Morfin, Benzetidin, Betametadol dan
Petidin.
C. Narkotika Golongan III
- Memiliki daya adiktif yang kurang begitu kuat
dan potensi ketergantungannya ringan sehingga banyak digunaka untuk terapi
dalam ranah medis.
- Contoh: Codein, Metadon, dan Naltrexon.
Istilah ultimum remedium digunakan oleh Menteri
Kehakiman Belanda untuk menjawab pertanyaan seorang anggota parlemen bernama
Meckay dalam rangka pembahasan rancangan KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana), yang antara lain
menyatakan bahwa:
“Asas tersebut ialah bahwa yang boleh dipidana
yaitu mereka yang menciptakan “onregt” (perbuatan melawan hukum). Hal ini
merupakan condito sine qua non. Kedua, ialah bahwa syarat yang harus
ditambahkan ialah bahwa perbuatan melawan hukum itu menurut pengalaman tidaklah
dapat ditekan dengan cara lain. Pidana itu haruslah tetap merupakan upaya yang
terakhir. Pada dasarnya terhadap setiap ancaman pidana terdapat
keberatan-keberatan. Setiap manusia yang berakal dapat juga memahaminya
sekalipun tanpa penjelasan. Hal itu tidak berarti bahwa pemidanaan harus ditinggalkan,
tetapi orang harus membuat penilaian tentang keuntungan dan kerugiannya pidana
itu, dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan lebih jahat
dari pada penyakit”.
Selain norma hukum, terdapat norma sosial yang
mengatur perilaku manusia terhadap sesamanya, yang biasa disebut ”moral” dan
disiplin ilmu yang ditujukan untuk memahami dan menjelaskannya disebut ”etika”.
Antara keadilan dan kepastian hukum tercakup hubungan moral dengan hukum
positif. Bila keadilan merupakan dalil atau tujuan dari moral, maka kepastian
hukum merupakan tujuan dari hukum positif. Di mana
tidak ada kepastian hukum, di situ tidak ada keadilan. Bila keadilan bersifat
relatif, maka kepastian hukumlah yang menjadi kebenaran. norma adalah sesuatu
yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia seharusnya
berprilaku dengan cara tertentu.
Secara umum , narkoba adalah sesuatu yang dapat
mengubah kondisi psikologis anda. Narkoba dapat mempengaruhi suasana hati,
pikiran dan persepsi anda tentang sesuatu. Hampir semua zat dapat membantu,
tetapi juga amat berbahaya, tergantung dosis dan cara pemakaiannya .
Jika seseorang bermasalah dengan narkoba,
berarti ia tidak dapat lagi mengendalikan dosis pemakaian dengan baik. Ini
membawanya kepada masalah kesehatan, huibungan dengan orang lain, pekerjaan ,
dan dengan hukum . Banyak kejahatan dilakukakan orang yang sedang dalam
pengaruh narkoba atau alcohol ; juga kejahatan yang dilakukan dalam rangka
membiayai pemakaian narkoba atau alcohol.
Narkoba dan alcohol sangat sukar untuk dilepas .Kebanyakan narkoba
membawa efek negative pada tubuh ; dan ketika seseorang mencoba untuk berhenti,
malah mengakibatkan rasa tidak nyaman. Keadaan ini bervariasi tergantung pada
jenis narkoba yang digunakan. Beberapa gejala sakaw bisa menyulitkan dan bahkan
bisa mengakibatkan kematian. Jika secara fisik seseorang sudah tidak tergantung
lagi pada narkoba, dia tetap mempunyai sugesti yang sukar ditolak seberapa pun
besarnya niat mereka untuk berhenti.
Ada juga bahaya tertentu bagi seseorang yang
baru keluar lapas, yang sebenarnya sudah bersih dari narkoba. Jika ia kembali
menggunakan, ia bisa dengan mudah mengalami overdosis, karena tubuhnya sudah
tidak terbiasa lagi dengan jumlah sebelumnya (karena selama dalam lapas
berhenti menggunakan narkoba)
Banyak tempat yang menyediakan layanan terapi
bagi pengguna narkoba. Mereka menawarkan bantuan dan bimbingan kepada napi dan
mantan napi dan kepada petugas, yang mungkin memakai narkoba karena keadaan di
tempat kerjanya.
Sanksi
merupakan aktual dari norma hukum yang
mempunyai karakteristik sebagai ancaman atau sebagai sebuah harapan. Sanksi
akan memberikan dampak positif atau negatif terhadap lingkungan sosialnya.
Disamping itu, sanksi ialah penilaian pribadi seseorang yang ada kaitannya
dengan sikap perilaku dan hati nurani yang tidak mendapatkan pengakuan atau
dinilai tidak bermanfaat bila ditaati. Pengaruh hukum dan konsep tujuan, dapat
dikatakan bahwa konsep pengaruh berarti sikap tindak atau perilaku yang
dikaitkan dengan suatu kaidah hukum dalam kenyataan, berpengaruh positif atau
efektifitasnya yang tergantung pada tujuan atau maksud suatu kaidah hukum.
Suatu tujuan hukum tidak selalu identik dinyatakan dalam suatu aturan dan belum
tentu menjadi alasan yang sesungguhnya dari pembuat aturan tersebut.
Cooke,
David J . 2008 . Menyingkap Dunia Gelap Penjara . Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika