PENGARUH SANKSI DALAM MENANGGULANGI KASUS NARKOBA




KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
B.      Rumusan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA







Cicero mengatakan Ubi Societas Ibi ius, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dalam lingkungan masyarakat seperti apapun pasti ada hukum dengan corak dan bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan peradaban masyarakat tersebut. Thimasef juga mengatakan dalam masyarakat yang primitip pun pasti ada hukum.Hukum berfungsi sebagai pedoman untuk setiap orang dalam bertingkah laku.Hukum bisa dikatakan sebagai rule of conduct for men behavior in a society serta  merupakan the normative of the state and its citizen. Sebagai sebuah system hukum dapat berfungsi sebagai control social (as a tool of social control), sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute settlement ) dan untuk memperbaharui masyarakat.Roscou Pound secara komprehensif mengatakan bahwa hukum berfungsi memenuhi berbagai kepentingan yaitu kepentingan individu (individual interest ),kepentingan penyelenggara Negara ( public interest ) dan kepentingan masyarakat (socialinterest ). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana kepentingan penyelenggara kekuasaan Negara atau pemerintah ( power instrument )
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa  Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga dapat diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan negara hukum. Hukum dapat bermacam macam dan salah satunya adalah hukum pidana yang  dituangkan dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) sebagai salah satu hukum positif. Tentunya ada tujuan umum dari hukum pidana itu sendiri, yaitu menyelenggarakan tertib masyarakat. Selain itu pula ada tujuan khususnya,  yaitu untuk menanggulangi kejahatan maupun mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan kepentingan hukum yaitu orang yang terdiri dari martabat, jiwa, harta, tubuh, dan lain sebagainya,juga  masyarakat dan negara.
                Narkoba saat ini telah menjadi perhatian dunia internasional, mulai dengan diselenggarakannya pertemuan tingkat internasional untuk membahas tentang sanksi untuk pemakai narkoba sampai dengan  lahirnya konvensi dan perjanjian hukum sebagai landasan pengaturan upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian peraturan tersebut diratifikasi oleh masing- masing Negara menjadi suatu undang- undang dengan konten salahsatunya menerapkan sanksi pidana atau menerapkan pemahaman bahwa penyalahgunaan narkoba  sebagai suatu kejahatan yang melanggar hukum pidana.
                Hukum Pidana tersebut diatas mempunyai fungsi yang subsider,  artinya apabila fungsi hukum lainnya kurang efektif maka dipergunakan Hukum Pidana. Pola demikian disebut juga dengan pola sebagi asas, yaitu asas ultimum remedium atau dikenal dengan obat terakhir. Perkara Narkoba ini diatur dalam Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika asas ini yang sebelumnya dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Van Bemmelen berpendapat yang membedakan Hukum Pidana dengan bidang hukum lain ialah sanksi Hukum Pidana merupakan pemberian ancaman penderitaan dengan sengaja dan sering juga pengenaan penderitaan. Perbedaan demikian menjadi alasan untuk menganggap Hukum Pidana itu sebagai ultimum remedium, yaitu usaha terakhir guna memperbaiki tingkah laku manusia, terutama penjahat, serta memberikan tekanan psikologis agar orang lain tidak melakukan kejahatan. Oleh karena sanksinya bersifat penderitaan istimewa, maka penerapan hukum pidana sedapat mungkin dibatasi dengan kata lain penggunaannya dilakukan jika sanksi-sanksi hukum lain tidak memadai lagi



1.       Apa peran sanksi dalam upaya menanggulangi masalah yang menyangkut narkoba ?
2.       Apa yang dimaksud dengan asas ultimum remedium ?





Apakah narkotika dan obat berbahaya (narkoba ) itu? Coba tanya pada orang di jalan atau lihat di surat kabar. Biasanya ketika orang berbicara tentang narkoba, yang dimaksud adalah heroin, ganja, ampetamin atau kokain. Di dunia medis ,narkoba digunakan untuk mencegah atau menyembuhkan penyakit . Heroin dan ampetamin biasa digunakan dalam medis. Sesuatu bisa disebut narkoba berdasarkan dampak yang ditimbulkan di pikiran dan perasaan seseorang ,atau cara dia melihat sesuatu. Narkoba yang memberikan efek santai cenderung tidak terlibat dengan kejahatan. Tetapi , karena tidak legal dan pemakaiannya bisa menjadi mahal , pemakai bisa berurusan dengan hukum tidak hanya karena memiliki , tetapi juga atas kejahatan lain yang berkaitan dengan uang untuk membiayai kebiasaannya, misalnya pencurian. Banyak pemakai yang mendapat narkoba dengan menjadi pengedar dengan menjual kepada orang lain sehingga bisa menyimpan sebagian untuk dipakai sendiri dan mendapat cukup uang untuk pembelian selanjutnya. Sementara yang lain bisa mencuri, melakukan penipuan kartu kredit memalsukan resep dokter , dan prostitusi. Perlu ditambahkan , banyak pemakai yang mempunyai pekerjaan tetap dan membiayai kebiaasanya dari pendapatannya.
Ada yang beragumentasi jika narkoba yang dicari orang disediakan kepada pemakai melalui Badan Kesehatan Nasional , mungkin tingkat kejahatan akan menurun. Tetapi , rencana ini sendiri juga bermasalah. Orang biasanya memakai narkoba untuk “melayang”. Jika mereka menggunakan narkoba secara teratur , semakin lama mereka membutuhkan jumlah yang semakin banyak untuk mendapatkan efek yang sama. Obat yang diresepkan juga sering meluncur ke pasar gelap , membuat masalah narkoba menjadi lebih buruk, bukannya lebih baik. Lagi pula bisa dikatakan bahwa jika orang bisa mendapatkan narkoba dengan mudah dan gratis, mereka tidak mempunyai insentif untuk mencoba betapa sulitnya untuk berhenti. Perdebatan masih berlanjut antara kelompok-kelompok yang memiliki pandangan berbeda. Kelihatannya tidak ada jawaban yang mudah. 
Kebanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada pemakai atau pengedar narkoba tidak membuat pelaku menjadi jera, bahkan banyak kasus mantan napi yang terjerat kasus narkoba ini kembali melakukan hal yang sama . Salah satu cara pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dipandang efektif perlu dicari pemecahan masalah ialah dengan mencari akar masalahnya dalam kehidupan sosial masyarakat. Berbicara efektifitas hukum, Soerjono Soekanto (2011: 26) berpendapat tentang pengaruh hukum “Salah satu fungsi hukum baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindak atau perilaku teratur adalah membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum tapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif”.
 Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
Setiap penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain hukuman untuk pembuat, pengedar dan pengguna Narkotika, Pemerintah juga membuat batasan tertentu untuk melakukan rehabilitasi bagi seseorang yang telah menajadi pecandu. Beberapa ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika:
Pasal 1
Ayat 1. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang telah cukup umur atau keluarganya, dan / atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ayat 4. Korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Ayat 5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Ayat 6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Ayat 7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Ayat 8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
Ayat 9. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum menikah.
Ayat 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ayat 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Pasal 13, mengenai Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika:
Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Wajib menjalani rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 9 ayat (2) tentang hasil tes yang bersifat rahasia.
Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan;
a. putusan pengadilan jiag Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial.
Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penggolongan 3 tingkat narkotika:
A. Narkotika Golongan I
- Narkotika yang sangat berbahaya daya adiktifnya sangat tinggi dan hanya untuk pengembangan ilmu pengatahuan saja.
- Contoh: Ganja, Heroin, Kokain, dan Opium
B. Narkotika Golongan II
- Memiliki daya adiktif yang kuat, tetapi berguna dalam ilmu pengobatan dan terapi
- Contoh: Morfin, Benzetidin, Betametadol dan Petidin.

C. Narkotika Golongan III
- Memiliki daya adiktif yang kurang begitu kuat dan potensi ketergantungannya ringan sehingga banyak digunaka untuk terapi dalam ranah medis.
- Contoh: Codein, Metadon, dan Naltrexon.
Istilah ultimum remedium digunakan oleh Menteri Kehakiman Belanda untuk menjawab pertanyaan seorang anggota parlemen bernama Meckay dalam rangka pembahasan rancangan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), yang antara lain menyatakan bahwa:
“Asas tersebut ialah bahwa yang boleh dipidana yaitu mereka yang menciptakan “onregt” (perbuatan melawan hukum). Hal ini merupakan condito sine qua non. Kedua, ialah bahwa syarat yang harus ditambahkan ialah bahwa perbuatan melawan hukum itu menurut pengalaman tidaklah dapat ditekan dengan cara lain. Pidana itu haruslah tetap merupakan upaya yang terakhir. Pada dasarnya terhadap setiap ancaman pidana terdapat keberatan-keberatan. Setiap manusia yang berakal dapat juga memahaminya sekalipun tanpa penjelasan. Hal itu tidak berarti bahwa pemidanaan harus ditinggalkan, tetapi orang harus membuat penilaian tentang keuntungan dan kerugiannya pidana itu, dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan lebih jahat dari pada penyakit”.
Selain norma hukum, terdapat norma sosial yang mengatur perilaku manusia terhadap sesamanya, yang biasa disebut ”moral” dan disiplin ilmu yang ditujukan untuk memahami dan menjelaskannya disebut ”etika”. Antara keadilan dan kepastian hukum tercakup hubungan moral dengan hukum positif. Bila keadilan merupakan dalil atau tujuan dari moral, maka kepastian hukum merupakan tujuan dari  hukum positif. Di mana tidak ada kepastian hukum, di situ tidak ada keadilan. Bila keadilan bersifat relatif, maka kepastian hukumlah yang menjadi kebenaran. norma adalah sesuatu yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia seharusnya berprilaku dengan cara tertentu.




Secara umum , narkoba adalah sesuatu yang dapat mengubah kondisi psikologis anda. Narkoba dapat mempengaruhi suasana hati, pikiran dan persepsi anda tentang sesuatu. Hampir semua zat dapat membantu, tetapi juga amat berbahaya, tergantung dosis dan cara pemakaiannya .
Jika seseorang bermasalah dengan narkoba, berarti ia tidak dapat lagi mengendalikan dosis pemakaian dengan baik. Ini membawanya kepada masalah kesehatan, huibungan dengan orang lain, pekerjaan , dan dengan hukum . Banyak kejahatan dilakukakan orang yang sedang dalam pengaruh narkoba atau alcohol ; juga kejahatan yang dilakukan dalam rangka membiayai pemakaian narkoba atau alcohol.
 Narkoba dan alcohol sangat sukar untuk dilepas .Kebanyakan narkoba membawa efek negative pada tubuh ; dan ketika seseorang mencoba untuk berhenti, malah mengakibatkan rasa tidak nyaman. Keadaan ini bervariasi tergantung pada jenis narkoba yang digunakan. Beberapa gejala sakaw bisa menyulitkan dan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Jika secara fisik seseorang sudah tidak tergantung lagi pada narkoba, dia tetap mempunyai sugesti yang sukar ditolak seberapa pun besarnya niat mereka untuk berhenti.
Ada juga bahaya tertentu bagi seseorang yang baru keluar lapas, yang sebenarnya sudah bersih dari narkoba. Jika ia kembali menggunakan, ia bisa dengan mudah mengalami overdosis, karena tubuhnya sudah tidak terbiasa lagi dengan jumlah sebelumnya (karena selama dalam lapas berhenti menggunakan narkoba)
Banyak tempat yang menyediakan layanan terapi bagi pengguna narkoba. Mereka menawarkan bantuan dan bimbingan kepada napi dan mantan napi dan kepada petugas, yang mungkin memakai narkoba karena keadaan di tempat kerjanya.  
Sanksi merupakan aktual  dari norma hukum yang mempunyai karakteristik sebagai ancaman atau sebagai sebuah harapan. Sanksi akan memberikan dampak positif atau negatif terhadap lingkungan sosialnya. Disamping itu, sanksi ialah penilaian pribadi seseorang yang ada kaitannya dengan sikap perilaku dan hati nurani yang tidak mendapatkan pengakuan atau dinilai tidak bermanfaat bila ditaati. Pengaruh hukum dan konsep tujuan, dapat dikatakan bahwa konsep pengaruh berarti sikap tindak atau perilaku yang dikaitkan dengan suatu kaidah hukum dalam kenyataan, berpengaruh positif atau efektifitasnya yang tergantung pada tujuan atau maksud suatu kaidah hukum. Suatu tujuan hukum tidak selalu identik dinyatakan dalam suatu aturan dan belum tentu menjadi alasan yang sesungguhnya dari pembuat aturan tersebut.




Cooke, David J . 2008 . Menyingkap Dunia Gelap Penjara . Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika