
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka
mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah
Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional,
melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam
perjanjian internasional;
b.
bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas,
sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan
perundang-undangan;
c.
bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960
tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan
Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan
mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat
reformasi;
d.
bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional
antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain,
organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu
perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang
tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian
internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan
menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian
Internasional;
Mengingat
:
1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
1945 dan Perubahannya (1999);
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3882);
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan
nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
b. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri
pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification),
aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
c. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang
dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani
atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk
mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang
diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
d. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang
dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri,
merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
e. Pensyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak
suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian
internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat
multilateral.
f. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak
suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam
perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat
multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan
untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
g. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah
yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk
membuat perjanjian internasional.
h. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu
negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan
tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban
sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional
dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
i. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 2
Menteri
memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.
Pasal 3
Pemerintah
Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui
cara-cara sebagai berikut :
a. penandatanganan;
b. pengesahan;
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam
perjanjian internasional.
BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 4
(1) Pemerintah
Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau
lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain
berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan
perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(2) Dalam
pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman
pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan,
saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum
internasional yang berlaku.
Pasal 5
(1) Lembaga
negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat
pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian
internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai
rencana tersebut dengan Menteri.
(2) Pemerintah
Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional,
terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang
dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
(3) Pedoman
delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat
hal-hal sebagai berikut :
a. latar belakang permasalahan;
b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan
yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional
Indonesia;
c. posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat
dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
(4) Perundingan
rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi
perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 6
(1) Pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
(2)
Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas
naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau
merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan
kesepakatan para pihak.
Pasal 7
(1) Seseorang
yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima atau
menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian
internasional, memerlukan Surat Kuasa.
(2) Pejabat
yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3
adalah :
a. Presiden,
dan
b. Menteri.
(3) Satu atau
beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir
suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.
(4) Surat Kuasa
dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan,
sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional
atau pertemuan internasional.
(5)
Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis
sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada
dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen
maupun nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
Pasal 8
(1) Pemerintah
Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan, kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian internasional tersebut.
(2) Pensyaratan
dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian
internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian
tersebut.
(3) Pensyaratan
dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik
kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang
ditetapkan dalam perjanjian internasional.
BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 9
(1) Pengesahan
perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang
dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan
perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan
undang-undang atau keputusan presiden.
Pasal 10
Pengesahan
perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan
dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan
negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara
Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 11
(1) Pengesahan
perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana
dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2) Pemerintah
Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang
mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
dievaluasi.
Pasal 12
(1) Dalam
mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri
atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan
undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
(2) Lembaga pemrakarsa,
yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi
permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersama
dengan pihak-pihak terkait.
(3) Prosedur
pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk
disampaikan kepada Presiden.
Pasal 13
Setiap
undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 14
Menteri
menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik
Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara
pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi
internasional.
BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 15
(1) Selain
perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau
keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian
internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen
perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati
oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
(2) Suatu
perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Pasal 16
(1) Pemerintah
Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian
internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian
tersebut.
(2) Perubahan
perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana
ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3) Perubahan
atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang
setingkat.
(4) Dalam hal
perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis-administratif,
pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 17
(1) Menteri
bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional
yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah
resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
(2) Salinan
naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara
dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.
(3) Menteri
memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian
internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada
sekretariat organisasi internasional yang di dalamnya Pemerintah Republik
Indonesia menjadi anggota.
(4) Menteri
memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian
internasional kepada instansi-instansi terkait.
(5) Dalam hal
Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan
perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam
pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.
BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 18
Perjanjian
internasional berakhir apabila :
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang
ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan
perjanjian;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan
perjanjian;
e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian
lama;
f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Pasal 19
Perjanjian
internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para
pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian
perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian
tersebut.
Pasal 20
Perjanjian
internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama
negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian
internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini melalui
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI