ISLAND OF PALMAS CASE ARBITRATION

Belanda vs Amerika Serikat
Pengadilan Permanen Arbitrasi. Arbitrator Tunggal : Huber.
Akibat perang Spanyol melawan Amerika Serikat tahun 1898, Spanyol menyerahkan Philiphina kepada Amerika Serikat berdasarkan Treaty of Paris. Pada tahun 1906 pejabat Amerika Serikat mengunjungi pulau Palmas (Miangas) yang diyakini Amerika Serikat sebagai wilayah yang diserahkan kepadanya, tetapi Amerika Serikat mendapatkan bendera Belanda berkibar di Pulau Palmas.
Amerika Serikat dan Belanda merasa memiliki hak kedaulatan terhadap Pulau Palmas. Dasar klaim Amerika Serikat adalah cesi, yang ditetapkan dalam Treaty of Paris. Cesi “mentransfer” semua hak kedaulatan yang dimiliki Spanyol terhadap Pulau Palmas. Amerika Serikat adalah suksesor Spanyol sebagai penemu Pulau Palmas.
Sedangkan Belanda mendasarkan klaim kedaulatannya terhadap Pulau Palmas pada alas hak okupasi yaitu melalui pelaksanaan kekuasaan negara secara damai serta terus menerus atas Pulau Palmas.
PERTIMBANGAN HAKIM ARBITRASI.
Kedaulatan dalam hubungan antar negara merupakan kemerdekaan. Kemerdekaan terhadap sebagian dunia adalah hak untuk melaksanakan fungsi negara dibagian dunia itu dengan mengecualikan negara lain. Perkembangan negara beberapa abad terakhir dan perkembangan Hukum Internasional menetapkan prinsip wewenang eksklusif negara atas wilayahnya, yang merupakan titik tolak hubungan internasional.
Fakta bahwa fungsi negara dapat dilakukan oleh tiap negara dalam suatu wilayah tertentu seperti laut lepas atau daratan tak bertuan, tak berarti bahwa wilayah itu merupakan wilayah negara tersebut. Bila timbul sengketa tentang kedaulatan atas wilayah biasanya diselidiki negara mana yang mempunyai alas hak seperti cesi, penaklukan, pendudukan, yang lebih kuat. Namun, terhadap fakta pelaksanaan kedaulatan secara aktual, tak cukup diajukan alas hak perolehan secara sah pada saat itu. Dasar perolehan hak secara sah itu harus disertai kelanjutan pelaksanaan hak tersebut dan kelanjutan itu ada pada saat yang menentukan bagi penetapan keputusan sengketa. Pelaksanaan hak itu terdiri dari pelaksanaan aktual kegiatan negara (pelaksanaan kegiatan penguasa berdaulat).
Alas hak penerimaan kedaulatan wilayah dalam Hukum Internasional berdasar pada perbuatan penguasaan secara efektif, seperti okupasi atau penaklukan, perbuatan cesi, dimana ada pihak yang punya hak untuk menyerahkan secara efektif wilayah yang bersangkutan. Demikian juga akresi alami, hanya dapat terjadi akresi bila telah ada kedaulatan aktual yang dapat diperluas wilayahnya. Praktek dan doktrin mengakui bahwa pelaksanaan kedaulatan wilayah yang terus menerus dan damai (damai dalam hubungan dengan negara lain) merupakan alas hak yang baik.
Sejak pertengahan abad 18 menuntut bahwa okupasi harus efektif. Seperti sebelum ada Hukum Internasional, batas wilayah negara ditetapkan oleh fakta pelaksanaan kekuasaan negara di wilayah itu. Fakta pelaksaan secara damai dan terus menerus adalah tetap merupakan salah satu pertimbangan yang paling penting dalam menetapkan batas antar negara.
Kedaulatan wilayah mencakup hak eksklusif melaksanakan aktivitas negara. Hak ini terkait dengan kewajiban melindungi hak negara lain diwilayahnya khususnya hak atas integritas dan kekebalan dalam damai perang beserta hak yang dapat diklaim tiap negara bagi warganegaranya diwilayahnya. Tanpa melakukan kedaulatan wilayahnya menurut cara yang sesuai dengan keadaan, negara tak dapat memenuhi kewajiban ini.
Manifestasi kedaulatan teritorial mengasumsikan berbagai bentuk, sesuai dengan keadaan, waktu dan tempat. Meski prinsipnya terus menerus dalam kenyataannya kedaulatan tak dapat dilakukan pada tiap saat dan ditiap titik wilayah. Tergantung keadaan wilayahnya, berpenduduk atau tidak, tertutup atau tidak, mudah dicapai atau tidak. Kedaulatan berlanjut dan damai merupakan kriteria yang sehat dan alami bagi penetapan kedaulatan atas suatu wilayah.
A. Pemeriksaan Bagian Terakhir Argumen AS
Title berdasarkan contiguity (hubungan)
Tidak ada HI positif yang menetapkan pulau-pulau diluar laut teritorial merupakan terra firma (daratan terdekat atau pulau berbentuk besar). Prinsip ini tidak ada presedennya, tak pasti, dan dipertentangkan tentang keberadaannya.
Pelaksanaan kedaulatan teritorial ada celah waktu dan ruangnya tak berarti tak ada kedaulatan. Penilaian tergantung pada keadaan masing-masing. Mengenai sekelompok pulau mungkin sekelompok itu dianggap kesatuan dan nasib pulau utama mengkait yang lain. Harus dibedakan antara perbuatan pertama pemilikan, yang hampir tak dapat meliputi seluruh wilayah dan pelaksanaan kedaulatan sebagai manifestasi terus menerus dan perpanjangan yang harus meliputi seluruh wilayah. Wilayah yang dibahas sengketa ini adalah pulau terpencil. Ada  penduduknya yang tak memungkinkan tanpa pemerintah dalam waktu yang lama.
B. Pemeriksaan Argumen Yang Diajukan Belanda.
Belanda mendasarkan klaim kedaulatan pada titel pelaksanaan kekuasaan negara secara damai dan terus menerus atas Pulau Palmas. Dalam Hukum Internasional titel ini mengungguli titel perolehan kedaulatan yang tidak diikuti dengan pelaksanaan aktual kekuasaan negara, perlu dipastikan pertama-tama apakah pernyataan Belanda cukup dibenarkan bukti-bukti dan untuk berapa lama.
Dalam pemikiran Arbitror, Belanda telah berhasil menetapkan fakta berikut :
1.     Pulau Palmas merupakan setidaknya sejak tahun 1700 merupakan bagian dua negara pribumi Pulau Sangi (Talaut);
2.    Negara pribumi ini sejak 1677 dan seterusnya tergabung dengan VOC, yang dengan demikian Belanda, dengan kontrak suzerainitas, yang memberi kekuasaan membenarkan pendapatnya negara vassal sebagai bagian dari wilayahnya;
3.   Perbuatan yang bersifat kekuasaan negara dilakukan oleh negara vassal atau oleh penguasa pada Pulau Palmas telah ada berlaku dalam masa yang berbeda antara tahun 1700 dan 1898 dan juga 1898 dan 1906.
Perbuatan pelaksanaan kedaulatan Belanda atas Palmas langsung atau tidak langsung, terutama pada abad 18 dan 19 tidaklah banyak dan ada celah-celah besar dalam bukti kelangsungannya, tapi kedaulatan atas pulau kecil itu tak harus berlaku surut jauh sebelumnya. Cukup bila pelaksanaan itu ada pada tahun 1898 dan negara-negara lain berkesempatan dapat memastikan adanya keadaan yang tidak bertentangan dengan haknya. Menjelang tahun 1898 pemerintah Hindia Belanda mengadakan intensifikasi pelaksanaan pemerintahan di Palmas yang menunjukkan bahwa Palmas adalah miliknya.
Sejak Spanyol, dalam menarik diri dari Maluku tahun 1666, menyatakan reservasi mempertahankan hak kedaulatannya, sampai tuntutan AS tahun 1906, tiada bantahan atau aksi apapun atau protes yang diajukan atas pelaksanaan hak teritorial oleh Belanda waktu itu harus diterima. Tak ada bukti pelaksanaan kedaulatan oleh Spanyol atau negara lain yang mengimbangi atau membatalkan pernyataan kedaulatan Belanda.
Mengenai syarat akuisisi kedaulatan dengan pelaksanaan kedaulatan negara secara terus menerus dan damai (disebut preskripsi) perlu diutarakan sebagai berikut :
Pelaksanaan itu dilakukan terbuka dan umum yakni sesuai dengan kebiasaan pelaksanaan kedaulatan atas negara kolonial. Pelaksanaan kekuasaan negara secara klandestin atas wilayah yang berpenduduk selama waktu yang lama tampaknya tidak mungkin.
Syarat akuisisi kedaulatan oleh Belanda karenanya dianggap telah dipenuhi. Amerika Serikat sebagai suksesor dari Spanyol berada dalam posisi mengajukan titel yang kurang kuat dibandingan Belanda.
Titel penemuan jika tidak sudah dihapus oleh Treaty of Munster dan Utrecht hanya akan ada sebagai incohate titel sebagai klaim untuk menetapkan kedaulatan melalui okupasi. Titel incohate tak dapat mengungguli titel yang pasti berdasarkan pelaksanaan kedaulatan yang terus menerus dan damai.
Titel continguity, sebagai dasar kedaulatan wilayah, tak ada dasarnya dalam Hukum Internasional. Titel pengakuan dengan Treaty tak berlaku, sebab meski negara-negara Sangi, termasuk Miangas, dianggap dikuasai dan dipunyai Spanyol pada tahun 1648, hak Spanyol didapat dari Treaty of Munster (1648) telah dikalahkan oleh yang diperoleh dari Treaty Utrecht. Bukti pemilikan tahun 1714 tentang Pulau Palmas menguntungkan Belanda. Tetapi bila Treaty Utrecht tak dapat dipertimbangkan, penerimaan diam-diam Spanyol dalam situasi tahun 1677 menghapus kemungkinan menggunakan hak konvensional Spanyol beserta suksesornya sekarang.
Titel kedaulatan Belanda yang diperoleh karena pelaksanaan kekuasaan negara dengan terus menerus dan damai selama mungkin surut sampai sebelum 1700 dengan demikian adalah kuat.
Berdasarkan alasan ini, Arbitror, sesuai dengan Pasal 1 Special Agreement tanggal 23 Januari 1925, memutuskan bahwa Pulau Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah Belanda.
Kesimpulan
Alas Hak Okupasi ditentukan oleh prinsip “effectiveness”, efektif berarti memenuhi dua syarat, yakni adanya kemauan untuk melakukan kedaulatan negara di wilayah yang diduduki dan adanya pelaksanaan kedaulatan negara yang memadai di wilayah itu. Sedangkan Alas Hak Cesi adalah tambahan kedaulatan wilayah melalui proses peralihan hak yang dapat berupa pemberian, tukar menukar atau paksa. Cesi dapat terjadi dengan sukarela atau dengan paksa. Alas hak yang diperoleh melalui cara okupasi oleh Belanda lebih kuat dibandingkan cara cesi yang dilakukan oleh Amerika Serikat maka dari itu Arbitror memutuskan bahwa Pulau Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah Belanda.