Belanda vs Amerika Serikat
Pengadilan Permanen Arbitrasi.
Arbitrator Tunggal : Huber.
Akibat perang Spanyol melawan Amerika
Serikat tahun 1898, Spanyol menyerahkan Philiphina kepada Amerika Serikat
berdasarkan Treaty of Paris. Pada tahun 1906 pejabat Amerika Serikat
mengunjungi pulau Palmas (Miangas) yang diyakini Amerika Serikat sebagai
wilayah yang diserahkan kepadanya, tetapi Amerika Serikat mendapatkan bendera
Belanda berkibar di Pulau Palmas.
Amerika
Serikat dan Belanda merasa memiliki hak kedaulatan terhadap Pulau Palmas. Dasar
klaim Amerika Serikat adalah cesi, yang ditetapkan dalam Treaty of Paris. Cesi
“mentransfer” semua hak kedaulatan yang dimiliki Spanyol terhadap Pulau Palmas.
Amerika Serikat adalah suksesor Spanyol sebagai penemu Pulau Palmas.
Sedangkan Belanda mendasarkan klaim
kedaulatannya terhadap Pulau Palmas pada alas hak okupasi yaitu melalui
pelaksanaan kekuasaan negara secara damai serta terus menerus atas Pulau
Palmas.
PERTIMBANGAN HAKIM
ARBITRASI.
Kedaulatan dalam hubungan antar negara
merupakan kemerdekaan. Kemerdekaan terhadap sebagian dunia adalah hak untuk
melaksanakan fungsi negara dibagian dunia itu dengan mengecualikan negara lain.
Perkembangan negara beberapa abad terakhir dan perkembangan Hukum Internasional
menetapkan prinsip wewenang eksklusif negara atas wilayahnya, yang merupakan
titik tolak hubungan internasional.
Fakta bahwa fungsi negara dapat
dilakukan oleh tiap negara dalam suatu wilayah tertentu seperti laut lepas atau
daratan tak bertuan, tak berarti bahwa wilayah itu merupakan wilayah negara
tersebut. Bila timbul sengketa tentang kedaulatan atas wilayah biasanya
diselidiki negara mana yang mempunyai alas hak seperti cesi, penaklukan,
pendudukan, yang lebih kuat. Namun, terhadap fakta pelaksanaan kedaulatan
secara aktual, tak cukup diajukan alas hak perolehan secara sah pada saat itu.
Dasar perolehan hak secara sah itu harus disertai kelanjutan pelaksanaan hak
tersebut dan kelanjutan itu ada pada saat yang menentukan bagi penetapan
keputusan sengketa. Pelaksanaan hak itu terdiri dari pelaksanaan aktual
kegiatan negara (pelaksanaan kegiatan penguasa berdaulat).
Alas hak penerimaan kedaulatan wilayah
dalam Hukum Internasional berdasar pada perbuatan penguasaan secara efektif,
seperti okupasi atau penaklukan, perbuatan cesi, dimana ada pihak yang punya
hak untuk menyerahkan secara efektif wilayah yang bersangkutan. Demikian juga
akresi alami, hanya dapat terjadi akresi bila telah ada kedaulatan aktual yang
dapat diperluas wilayahnya. Praktek dan doktrin mengakui bahwa pelaksanaan
kedaulatan wilayah yang terus menerus dan damai (damai dalam hubungan dengan
negara lain) merupakan alas hak yang baik.
Sejak pertengahan abad 18 menuntut
bahwa okupasi harus efektif. Seperti sebelum ada Hukum Internasional, batas
wilayah negara ditetapkan oleh fakta pelaksanaan kekuasaan negara di wilayah
itu. Fakta pelaksaan secara damai dan terus menerus adalah tetap merupakan
salah satu pertimbangan yang paling penting dalam menetapkan batas antar
negara.
Kedaulatan wilayah mencakup hak
eksklusif melaksanakan aktivitas negara. Hak ini terkait dengan kewajiban
melindungi hak negara lain diwilayahnya khususnya hak atas integritas dan
kekebalan dalam damai perang beserta hak yang dapat diklaim tiap negara bagi
warganegaranya diwilayahnya. Tanpa melakukan kedaulatan wilayahnya menurut cara
yang sesuai dengan keadaan, negara tak dapat memenuhi kewajiban ini.
Manifestasi kedaulatan teritorial mengasumsikan
berbagai bentuk, sesuai dengan keadaan, waktu dan tempat. Meski prinsipnya
terus menerus dalam kenyataannya kedaulatan tak dapat dilakukan pada tiap saat
dan ditiap titik wilayah. Tergantung keadaan wilayahnya, berpenduduk atau
tidak, tertutup atau tidak, mudah dicapai atau tidak. Kedaulatan berlanjut dan
damai merupakan kriteria yang sehat dan alami bagi penetapan kedaulatan atas
suatu wilayah.
A. Pemeriksaan Bagian
Terakhir Argumen AS
Title
berdasarkan contiguity (hubungan)
Tidak
ada HI positif yang menetapkan pulau-pulau diluar laut teritorial merupakan terra
firma (daratan terdekat atau pulau berbentuk besar). Prinsip ini tidak
ada presedennya, tak pasti, dan dipertentangkan tentang keberadaannya.
Pelaksanaan kedaulatan teritorial ada
celah waktu dan ruangnya tak berarti tak ada kedaulatan. Penilaian tergantung
pada keadaan masing-masing. Mengenai sekelompok pulau mungkin sekelompok itu
dianggap kesatuan dan nasib pulau utama mengkait yang lain. Harus dibedakan
antara perbuatan pertama pemilikan, yang hampir tak dapat meliputi seluruh
wilayah dan pelaksanaan kedaulatan sebagai manifestasi terus menerus dan
perpanjangan yang harus meliputi seluruh wilayah. Wilayah yang dibahas sengketa
ini adalah pulau terpencil. Ada penduduknya yang tak memungkinkan tanpa
pemerintah dalam waktu yang lama.
B. Pemeriksaan
Argumen Yang Diajukan Belanda.
Belanda mendasarkan klaim kedaulatan
pada titel pelaksanaan kekuasaan negara secara damai dan terus menerus atas
Pulau Palmas. Dalam Hukum Internasional titel ini mengungguli titel perolehan
kedaulatan yang tidak diikuti dengan pelaksanaan aktual kekuasaan negara, perlu
dipastikan pertama-tama apakah pernyataan Belanda cukup dibenarkan bukti-bukti
dan untuk berapa lama.
Dalam pemikiran Arbitror, Belanda telah
berhasil menetapkan fakta berikut :
1.
Pulau
Palmas merupakan setidaknya sejak tahun 1700 merupakan bagian dua negara
pribumi Pulau Sangi (Talaut);
2.
Negara
pribumi ini sejak 1677 dan seterusnya tergabung dengan VOC, yang dengan
demikian Belanda, dengan kontrak suzerainitas, yang memberi kekuasaan
membenarkan pendapatnya negara vassal sebagai bagian dari wilayahnya;
3.
Perbuatan
yang bersifat kekuasaan negara dilakukan oleh negara vassal atau oleh penguasa
pada Pulau Palmas telah ada berlaku dalam masa yang berbeda antara tahun 1700
dan 1898 dan juga 1898 dan 1906.
Perbuatan pelaksanaan kedaulatan
Belanda atas Palmas langsung atau tidak langsung, terutama pada abad 18 dan 19
tidaklah banyak dan ada celah-celah besar dalam bukti kelangsungannya, tapi
kedaulatan atas pulau kecil itu tak harus berlaku surut jauh sebelumnya. Cukup
bila pelaksanaan itu ada pada tahun 1898 dan negara-negara lain berkesempatan
dapat memastikan adanya keadaan yang tidak bertentangan dengan haknya.
Menjelang tahun 1898 pemerintah Hindia Belanda mengadakan intensifikasi
pelaksanaan pemerintahan di Palmas yang menunjukkan bahwa Palmas adalah
miliknya.
Sejak Spanyol, dalam menarik diri dari
Maluku tahun 1666, menyatakan reservasi mempertahankan hak kedaulatannya,
sampai tuntutan AS tahun 1906, tiada bantahan atau aksi apapun atau protes yang
diajukan atas pelaksanaan hak teritorial oleh Belanda waktu itu harus diterima.
Tak ada bukti pelaksanaan kedaulatan oleh Spanyol atau negara lain yang
mengimbangi atau membatalkan pernyataan kedaulatan Belanda.
Mengenai syarat akuisisi kedaulatan
dengan pelaksanaan kedaulatan negara secara terus menerus dan damai (disebut
preskripsi) perlu diutarakan sebagai berikut :
Pelaksanaan itu dilakukan terbuka dan
umum yakni sesuai dengan kebiasaan pelaksanaan kedaulatan atas negara kolonial.
Pelaksanaan kekuasaan negara secara klandestin atas wilayah yang berpenduduk
selama waktu yang lama tampaknya tidak mungkin.
Syarat
akuisisi kedaulatan oleh Belanda karenanya dianggap telah dipenuhi. Amerika
Serikat sebagai suksesor dari Spanyol berada dalam posisi mengajukan titel yang
kurang kuat dibandingan Belanda.
Titel
penemuan jika tidak sudah dihapus oleh Treaty of Munster dan Utrecht hanya akan
ada sebagai incohate titel sebagai klaim untuk menetapkan
kedaulatan melalui okupasi. Titel incohate tak dapat
mengungguli titel yang pasti berdasarkan pelaksanaan kedaulatan yang terus
menerus dan damai.
Titel continguity,
sebagai dasar kedaulatan wilayah, tak ada dasarnya dalam Hukum Internasional.
Titel pengakuan dengan Treaty tak berlaku, sebab meski negara-negara Sangi,
termasuk Miangas, dianggap dikuasai dan dipunyai Spanyol pada tahun 1648, hak
Spanyol didapat dari Treaty of Munster (1648) telah dikalahkan oleh yang
diperoleh dari Treaty Utrecht. Bukti pemilikan tahun 1714 tentang Pulau Palmas
menguntungkan Belanda. Tetapi bila Treaty Utrecht tak dapat dipertimbangkan,
penerimaan diam-diam Spanyol dalam situasi tahun 1677 menghapus kemungkinan
menggunakan hak konvensional Spanyol beserta suksesornya sekarang.
Titel kedaulatan Belanda yang diperoleh
karena pelaksanaan kekuasaan negara dengan terus menerus dan damai selama
mungkin surut sampai sebelum 1700 dengan demikian adalah kuat.
Berdasarkan alasan ini, Arbitror,
sesuai dengan Pasal 1 Special Agreement tanggal 23 Januari 1925, memutuskan
bahwa Pulau Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah Belanda.
Kesimpulan
Alas
Hak Okupasi ditentukan oleh prinsip “effectiveness”, efektif berarti
memenuhi dua syarat, yakni adanya kemauan untuk melakukan kedaulatan negara di
wilayah yang diduduki dan adanya pelaksanaan kedaulatan negara yang memadai di
wilayah itu. Sedangkan Alas Hak Cesi adalah tambahan kedaulatan wilayah melalui
proses peralihan hak yang dapat berupa pemberian, tukar menukar atau paksa.
Cesi dapat terjadi dengan sukarela atau dengan paksa. Alas hak yang diperoleh
melalui cara okupasi oleh Belanda lebih kuat dibandingkan cara cesi yang
dilakukan oleh Amerika Serikat maka dari itu Arbitror memutuskan bahwa Pulau
Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah Belanda.