I. KASUS POSISI
Kasus ini berawal dari penghentian bantuan ekonomi dari AS ke Nicaragua
dikarenakan tindakan-tindakan Nicaragua yang melawan El Salvador, yang memiliki
hubungan diplomatis yang baik dengan Amerika. Atas respon dari tindakan
Nicaragua ini, AS mulai menempatkan fasilitas militernya dan melakukan beberapa
tindakan yang diklaim Nicaragua sebagai pelanggaran hukum internasional.
Beberapa tindakan AS di Nicaragua adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan
pedalaman Nicaragua, yang kemudian mengakibatkan hancurnya kapal-kapal milik
Nicaragua dan pihak asing. Selain itu, AS juga melakukan penyerangan dan
perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nicaragua. AS juga
membantu pasukancontras, yaitu kelompok gerilyawan Nicaragua yang
memiliki tujuan untuk menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa kala
itu.
Nicaragua Case adalah kasus yang terjadi pada tahun
1986 yang diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Di mana ICJ mendukung
Nikaragua yang melawan Amerika Serikat untuk memberikan ganti rugi terhadap
Nikaragua. Mahkamah Internasional menyatakan bahwa AS telah melanggar hukum
internasional dengan mendukung gerilyawan dalam pemberontakan mereka melawan
pemerintah Nikaragua dan pertambangandi
pelabuhan Nikaragua. Amerika Serikat menolak untuk berpartisipasi dalam proses
peradilan setelah Mahkamah menolak argumen AS bahwa Mahkamah Internasional
tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan kasus ini.
Mahkamah
menemukan bahwa Amerika Serikat telah melanggar kewajibannya berdasarkan hukum
kebiasaan internasional untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap negara lain,
tidak ikut campur dalam urusan negara lain, tidak melanggar kedaulatan negara
lain, tidak mengganggu perdagangan maritim secara damai, dan melanggar
kewajibannya berdasarkan Pasal XIX Perjanjian Persahabatan, Perdagangan dan
Navigasi[1] antara kedua belah pihak yang
ditandatangani di Managua pada tanggal 21 Januari 1956.
II. FAKTA HUKUM
1. Terjadi
penghentian bantuan ekonomi dari AS ke Nicaragua dikarenakan tindakan-tindakan
Nicaragua yang melawan El Salvador, yang memiliki hubungan diplomatis yang baik
dengan Amerika. Atas respon dari tindakan Nicaragua ini, AS mulai menempatkan
fasilitas militernya dan melakukan beberapa tindakan yang diklaim Nicaragua
sebagai pelanggaran hukum internasional;
2. Beberapa
tindakan AS di Nicaragua adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan pedalaman
Nicaragua, yang kemudian mengakibatkan hancurnya kapal-kapal milik Nicaragua
dan pihak asing. Selain itu, AS juga melakukan penyerangan dan perusakan
terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nicaragua. AS juga membantu
pasukancontras, yaitu kelompok gerilyawan Nicaragua yang memiliki tujuan
untuk menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa kala itu;
3. Nicaragua
membawa sengketa dengan AS ini ke Mahkamah Internasional pada tanggal 9 April
1984. Gugatan yang diajukan Nicaragua antara lain :
a. AS
telah melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional dengan aktifitas
militer dan paramiliternya di Nicaragua (AS harus menarik seluruh fasilitas dan
kelengkapan militernya dari Nicaragua untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
larangan penggunaan kekerasan (non-use of force)
b. AS
harus memberikan ganti rugi terhadap Nicaragua berdasarkan
pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi.
Nicaragua
mendasarkan gugatannya ini berdasarkan hukum kebiasaan internasional, dan
selain itu Nicaragua juga menggunakan Treaty of Friendship, Commerce,
and Navigation 1956 yang merupakan perjanjian bilateral internasional
antara AS dan Nicaragua.
4. Menanggapi
gugatan Nicaragua ini, AS menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk
menangani sengketa ini. AS berpendapat bahwa Nicaragua tidak memenuhi
persyaratan yang terdapat pada pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ[2]. Selain itu, AS juga menyatakan bahwa
pengajuan Nicaragua ini tidak dapat diterima (inadmissible). AS
mendasarkan pernyataannya ini berdasarkan beberapa alasan, yang antara lain :
a. Nicaragua
tidak membawa serta beberapa pihak-pihak yang kehadiran dan partisipasinya
diperlukan untuk melindungi hak-hak para pihak yang bersangkutan;
Pendapat Mahkamah : Berdasarkan pasal 59
Statuta ICJ, Mahkamah hanya memberikan putusan kepada pihak-pihak yang
mengajukan penyelesaian suatu sengketa, dan apabila ada pihak-pihak lain yang
merasa dirugikan dapat mengajukannya kepada mahkamah dalam pengajuan yang
berbeda.
b. Nicaragua
mengajukan masalah ini berdasarkan alasan ancaman terhadap kedamaian (threat
to peace), yang sebenarnya merupakan wewenang Dewan Keamanan PBB;
Pendapat Mahkamah : Sebagai salah satu
organ PBB, Mahkamah tetap memiliki wewenang untuk menangani kasus ini, karena
berkaitan erat dengan penerapan pasal 51 Piagam PBB tentang prinsip pembelaan
diri (self-defence). Dewan Keamanan tidak boleh menghalangi diajukannya suatu
permasalahan kepada ICJ, bahkan Mahkamah menambahkan, karena Dewan Keamanan dan
ICJ memiliki fungsinya masing-masing, sebagai badan politik dan badan yudisial
dari PBB.
c. Bahwa
organ yudisial seperti ICJ tidak dapat menjalankan fungsinya untuk menangani
suatu situasi yang berhubungan dengan konflik bersenjata yang sedang
berlangsung;
Pendapat Mahkamah : Yang diperlukan dalam
suatu proses peradilan di ICJ adalah untuk mendukung dan menetapkan tentang
suatu keadaan yang diajukan oleh para pihak berdasarkan bukti-bukti yang
relevan.
d. Pengajuan
yang dilakukan oleh Nicaragua merupakan sebuah bentuk tindakan non-exhaustion, karena
pada dasarnya Nicaragua merupakan salah satu pihak dari proses Contadora yang
meliputi negara-negara di Amerika Tengah dalam proses penyelesaian sengketa.
Pendapat Mahkamah : “Adanya proses seperti
Contadora sekalipun tidak menghalangi Mahkamah untuk menjalankan yurisdiksinya
untuk menyelesaikan suatu sengketa. Dengan demikian, Mahkamah pun menyimpulkan
bahwa Aplikasi/ pengajuan yang telah diberikan oleh Nicaragua kepada mahkamah
dapat diterima (admissible)”.
III. PUTUSAN MAHKAMAH
INTERNASIONAL
--- Jurisdiction and
Admissibility ---
1. Berdasarkan
11 banding 5 suara, ICJ memutuskan bahwa pengajuan Nicaragua berdasarkan pasal
36 (2) & (5) Statuta ICJ diterima.
2. Berdasarkan
14 banding 2 suara, ICJ menerima pengajuan Nicaragua berdasarkan Treaty of
Friendship, Commerce, and Navigation 1956.
3. Berdasarkan
15 banding 1 suara, ICJ menyatakan memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus
ini
4. Berdasarkan
suara mutlak, ICJ menyatakan pengajuan (application) Nicagarua dapat
diterima (admissible)
---
Mengenai Pokok Permasalahan ---
1. Mahkamah
menolak pembenaran AS terhadap segala tindakannya di Nikaragua sebagai upaya
pertahanan diri (self-defence);
2. Mahkamah
menyatakan bahwa AS telah mengintervensi kepentingan dalam negeri Nikaragua
dengan memberikan bantuan pada pasukan Contras;
3. Mahkamah
menyatakan bahwa AS telah melanggar prinsip non-use of force (larangan
penggunaan kekerasan) yang merupakan sebuah hukum kebiasaan internasional
karena serangan-serangan di beberapa daerah seperti Puerto Sandino, Corinto,
San Juan del Sur, dan sebagainya.
4. Mahkamah
berpendapat bahwa tindakan AS yang melakukan penerbangan militer melintasi
wilayah Nikaragua merupakan pelanggaran terhadap prinsip persamaan kedaulatan,
yang juga merupakan hukum kebiasaan internasional;
5. Mahkamah
menyatakan bahwa tindakan AS menanam ranjau di perairan Nikaragua dan
sekitarnya yang merupakan pelanggaran kewajibannya terhadap prinsip non-use
of force,non-intervention, dan equal sovereignty;
6. Mahkamah
menyatakan bahwa tindakan yang terdapat pada putusan nomor 5 di atas melanggar
pasal XIX Treaty of Friendship, Commerce, and Navigation 1956.
Pertimbangan Putusan
1. Untuk
menemukan yurisdiksi mahkamah pada kasus ini, Nikaragua mendasarkan argumennya
pada beberapa ketentuan yang terdapat pada Statuta ICJ dan juga Treaty
of Friendship 1956. Berdasarkan pasal 36 (2) Satuta ICJ : “Setiap negara berhak menyatakan
terikat pada yurisdiksi mahkamah (compulsory jurisdiction) tanpa adanya
perjanjian khusus (special agreement) dengan pihak lainnya, asalkan pihak lain
tersebut juga turut menyatakan keterikatan yang sama”;
2. Nikaragua
tidak secara eksplisit membuat sebuah deklarasi langsung terhadap yurisdiksi
mengikat ICJ, tetapi negara ini pernah menyatakan terikat pada yurisdiksi
Mahkamah Permanen Internasional (PCIJ) pada tanggal 24 September 1929
berdasarkan pasal 36 Statuta PCIJ. Pasal
36 (5) Statuta ICJ menyatakan bahwa “Setiap deklarasi yang
dibuat berdasarkan Pasal 36 PCIJ Statute tetap berlaku untuk menjalankan
yurisdiksi mengikat ICJ”;
3. Tetapi,
AS menentang bahwa deklarasi yang dibuat oleh Nicaragua itu sudah tidak lagi
berlaku berdasarkan interpretasi terhadap pasal 36(5) ICJ Statute. Karena
menurut AS, Nicaragua tidak meratifikasi Statuta PCIJ, dan dengan demikian
Nicaragua bukanlah pihak daripada Statuta PCIJ. Menanggapi pernyataan AS ini,
Mahkamah menyatakan bahwa : “Status mengikat deklarasi Nicagarua tahun 1929
itu tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak manapun. Mahkamah pun melanjutkan
bahwa dengan diratifikasinya Statuta ICJ oleh Nicaragua, secara tidak langsung
Nicaragua telah memastikan peralihan secara efektif dari fungsi PCIJ ke ICJ.
Dengan begitu Nicaragua pun memiliki yurisdiksi ICJ”;
4. Diluar
itu, apabila melihat tindakan para pihak dalam menyikapi status deklarasi
Nicaragua dari sejak era PCIJ hingga ICJ, posisi Nicaragua juga diuntungkan.
Nicaragua telah menjalankan compulsory jurisdiction dari
Mahkamah Internasional selama 38 tahun dengan tanpa adanya protes dari negara
manapun, termasuk AS. Mahkamah pun menambahkan prinsip estoppel yang dalam
kasus ini terjadi pada Amerika juga turut menguatkan posisi Nicaragua dalam
penentuan yurisdiksi;
5. Pembahasan
yurisdiksi dilihat dari posisi AS pada kasus ini dapat dilihat berdasarkan
deklarasi yang dibuat oleh AS pada tanggal 14 Agustus 1946, di mana AS
menyatakan terikat pada yurisdiksi mahkamah berdasarkan pasal 36 (2) Statuta
ICJ. Tetapi deklarasi tersebut diikuti dengan sebuah pensyaratan/ reservasi
dari AS yang menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani
sengketa mengenai perjanjian multilateral, kecuali (1) apabila pihak yang
terimbas dari keputusan mahkamah merupakan pihak yang turut bersengketa di
Mahkamah, dan (2) apabila AS sendiri yang membuat persetujuan khusus terhadap
yurisdiksi mahkamah. Tetapi, pada akhirnya mahkamah pun tetap menyatakan bahwa
“Deklarasi ini tidak menghilangkan yurisdiksi mahkamah untuk menangani kasus
ini, karena pada dasarnya walaupun ICJ tak berwenang mengadili berdasarkan
perjanjian internasional, ICJ dapat mengadili berdasarkan hukum kebiasaan
internasional