10 NATURAL MAKEUP TIPS UNTUK TAMPIL LEBIH CANTIK
Siapa yang tidak ingin
terlihat cantik di setiap waktu? Pastinya setiap wanita menginginkannya.
Bagaimana menurut Anda?
Faktanya dengan bantuan
makeup, Anda akan terlihat lebih cantik. Namun, untuk bisa tampil cantik setiap
saat Anda tidak harus selalu dengan menggunakan makeup yang tebal dan menor.
Dengan sedikit sentuhan makeup pun Anda tetap bisa tampil cantik alami. Bagi
Anda yang lebih suka dengan penampilan yang alami, simak natural makeup tips
berikut ini:
Perlengkapan Makeup Apa
Saja yang Perlu Anda Siapkan?
Untuk mendapatkan
natural makeup yang sempurna, ada beberapa perlengkapan makeup yang perlu Anda
persiapkan. Produk perawatan kulit yang wajib dimiliki dan digunakan sebelum
mengaplikasikan produk-produk kosmetik pada kulit wajah adalah krim pelembab.
Pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memilih krim pelembab sesuai dengan jenis
kulit wajah Anda. Karena setiap jenis kulit baik itu kulit yang kering,
berminyak maupun kombinasi memiliki pelembab sendiri-sendiri.
Untuk memudahkan Anda
dalam mempersiapkan produk kosmetik apa saja yang dibutuhkan, klasifikasikan
produk-produk kosmetik menjadi 3 bagian yaitu untuk wajah (face), mata, dan
bibir.
WAJAH : foundation,
loose powder, dan blush on
MATA :
maskara, eyeliner, eye shadow, pensil alis, dan penjepit bulu mata
BIBIR
: lipstik/lipgloss/lipliner ataupun tinted balm
Natural Makeup Tips
& Tutorial
Sudah siap untuk tampil
cantik dengan natural makeup? Yuk ikuti langkah-langkah berikut ini:
Rutinitas wajib sebelum
Anda mengaplikasikan makeup ke wajah Anda adalah bersihkan kulit wajah Anda
dengan sabun pembersih kemudian lanjutkan dengan mengoleskan krim pelembab ke
seluruh bagian wajah Anda.
Biarkan sampai pelembab
menyerap ke dalam kulit wajah Anda. Jika Anda memiliki lingkaran hitam di bawah
mata, Anda bisa menggunakan concealer untuk membantu menyamarkannya.
Setelah itu, ambil
foundation lalu oleskan pada seluruh kulit wajah. Dari sekian banyak warna
foundation yang tersedia, pilihlah warna foundation yang mendekati warna kulit
Anda. Jangan pilih warna foundation yang terlalu kontras karena hanya akan
terlihat seperti menggunakan topeng dan tidak terlihat alami.
Kemudian lanjutkan
dengan menyapukan bedak/loose powder dengan puff atau bisa juga dengan powder
brush.
Jika Anda memiliki alis
yang tebal dan tidak beraturan, jangan lupa untuk merapikannya. Jika Anda tidak
bisa membentuk alis dengan bentuk yang bagus, pergillah ke beauty expert untuk
membantu merapikannya. Lalu pertegas alis Anda dengan pensil alis. Selain
dengan pensil alis, Anda juga bisa menggunakan eye shadow warna gelap dan
eyebrow brush untuk membantu membentuk dan mempertegas alis mata Anda.
Lanjutkan dengan
mewarnai kelopak mata Anda dengan eye shadow. Dalam natural makeup, pilihlah
kombinasi warna shadow yang lembut dan nude seperti warna coklat muda atau
peach. Kombinasikan warna shadow sesuai dengan outfit yang Anda gunakan agar
terlihat semakin serasi. Jangan lupa berikan light shimmer pada kelopak mata
Anda untuk mempercantik eye makeup Anda.
Untuk mempertegas
riasan mata Anda, aplikasikan eyeliner pada garis bulu mata bagian atas bawah.
Jika Anda ingin mata Anda terlihat tegas, pilihlah warna hitam tetapi jika Anda
lebih suka riasan mata yang soft sebaiknya pilih eyeliner warna coklat. Anda
juga bisa menggunakan eye shadow warna gelap dan eye brush untuk membantu
mempertegas garis bulu mata Anda.
Sempurnakan riasan mata
Anda dengan melentikkan kedua bulu mata Anda. Sebelum menggunakan maskara,
lentikkan bulu mata Anda dahulu dengan penjepit bulu mata. Setelah itu
sempurnakan dengan mengaplikasikan maskara. Note: jangan menjepit bulu mata
saat bulu mata sudah diberi maskara karena dapat merontokkan bulu mata Anda.
Agar riasan Anda
terlihat semakin lebih hidup, jangan lupa menggunkaan blush on. Sapukan blush
on pada kedua tulang pipi. Jangan terlalu berlebihan dalam mengaplikasikan
blush on, cukup tipis-tipis saja agar riasan Anda terlihat lebih alami. Jika
Anda ingin blush on terlihat lebih menempel dan tidak gampang pudar, Anda bisa
menggunakan liquid blush. Note: saat mengaplikasikan blush pada tulang pipi,
jangan lupa tersenyum untuk memudahkan Anda dalam mengaplikasikan blush on.
Sempurnakan natural
makeup Anda dengan memberikan warna pada bibir Anda dengan warna yang soft dan
nude seperti peach atau soft pink. Jika Anda suka warna bibir yang terlihat
shiny/bersinar, Anda bisa menggunakan lipstik atau lipsgloss. Namun jika Anda lebih
suka warna bibir yang terlihat matte, sebaiknya gunakan lipliner untuk mewarnai
bibir Anda. Selain terlihat lebih matte, lipliner juga dapat membuat warna
bibir Anda jadi tidak mudah pudar dan lebih tahan lama.
PENGARUH SANKSI DALAM MENANGGULANGI KASUS NARKOBA
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
Cicero mengatakan Ubi Societas Ibi ius, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dalam
lingkungan masyarakat seperti apapun pasti ada hukum dengan corak dan bentuk
yang berbeda-beda sesuai dengan peradaban masyarakat tersebut. Thimasef juga
mengatakan dalam masyarakat yang primitip pun pasti ada hukum.Hukum berfungsi sebagai
pedoman untuk setiap orang dalam bertingkah laku.Hukum bisa dikatakan sebagai rule of conduct for men behavior in a society serta merupakan the normative of the state and its citizen. Sebagai sebuah system
hukum dapat
berfungsi sebagai control social (as a tool of
social control), sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute settlement ) dan untuk memperbaharui
masyarakat.Roscou Pound secara komprehensif mengatakan bahwa hukum berfungsi
memenuhi berbagai kepentingan yaitu kepentingan individu (individual interest ),kepentingan penyelenggara Negara ( public interest ) dan kepentingan masyarakat (socialinterest ). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum berfungsi sebagai
sarana kepentingan
penyelenggara kekuasaan Negara atau pemerintah ( power instrument )
Dalam Undang-Undang Dasar
1945 pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum“ sehingga dapat diketahui bahwa Indonesia adalah
merupakan negara hukum. Hukum dapat bermacam – macam dan salah satunya adalah hukum pidana yang dituangkan dalam KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) sebagai salah satu hukum
positif. Tentunya ada tujuan umum dari hukum pidana itu sendiri, yaitu
menyelenggarakan tertib masyarakat. Selain itu pula ada tujuan khususnya, yaitu untuk menanggulangi kejahatan maupun
mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras
dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan – kepentingan hukum yaitu orang yang terdiri dari
martabat, jiwa, harta, tubuh, dan lain sebagainya,juga masyarakat dan negara.
Narkoba saat ini telah
menjadi perhatian dunia internasional, mulai dengan diselenggarakannya
pertemuan tingkat internasional untuk membahas tentang sanksi untuk pemakai
narkoba sampai dengan lahirnya konvensi dan
perjanjian hukum sebagai landasan pengaturan upaya pemberantasan dan
penyalahgunaan narkoba. Kemudian peraturan tersebut diratifikasi oleh masing-
masing Negara menjadi suatu undang- undang dengan konten salahsatunya
menerapkan sanksi pidana atau menerapkan pemahaman bahwa penyalahgunaan narkoba sebagai suatu kejahatan yang melanggar hukum
pidana.
Hukum Pidana tersebut
diatas mempunyai fungsi yang subsider, artinya apabila fungsi hukum lainnya kurang efektif maka
dipergunakan Hukum Pidana. Pola demikian disebut juga dengan pola sebagi asas,
yaitu asas ultimum remedium atau dikenal dengan “obat terakhir”. Perkara Narkoba ini diatur dalam Undang-Undang no 35 tahun 2009
tentang Narkotika asas ini yang sebelumnya dituangkan dalam Undang- Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Van Bemmelen berpendapat yang membedakan Hukum
Pidana dengan bidang hukum lain ialah sanksi Hukum Pidana merupakan pemberian
ancaman penderitaan dengan sengaja dan sering juga pengenaan penderitaan. Perbedaan
demikian menjadi alasan untuk menganggap Hukum Pidana itu sebagai ultimum
remedium, yaitu usaha terakhir guna memperbaiki tingkah laku manusia, terutama
penjahat, serta memberikan tekanan psikologis agar orang lain tidak melakukan
kejahatan. Oleh karena sanksinya bersifat penderitaan istimewa, maka penerapan
hukum pidana sedapat mungkin dibatasi dengan kata lain penggunaannya dilakukan
jika sanksi-sanksi hukum lain tidak memadai lagi
1. Apa peran sanksi dalam
upaya menanggulangi masalah yang menyangkut narkoba ?
2. Apa yang dimaksud dengan
asas ultimum remedium ?
Apakah narkotika dan obat berbahaya (narkoba )
itu? Coba tanya pada orang di jalan atau lihat di surat kabar. Biasanya ketika
orang berbicara tentang narkoba, yang dimaksud adalah heroin, ganja, ampetamin
atau kokain. Di dunia medis ,narkoba digunakan untuk mencegah atau menyembuhkan
penyakit . Heroin dan ampetamin biasa digunakan dalam medis. Sesuatu bisa
disebut narkoba berdasarkan dampak yang ditimbulkan di pikiran dan perasaan
seseorang ,atau cara dia melihat sesuatu. Narkoba yang memberikan efek santai
cenderung tidak terlibat dengan kejahatan. Tetapi , karena tidak legal dan
pemakaiannya bisa menjadi mahal , pemakai bisa berurusan dengan hukum – tidak hanya karena memiliki , tetapi juga atas
kejahatan lain yang berkaitan dengan uang untuk membiayai kebiasaannya,
misalnya pencurian. Banyak pemakai yang mendapat narkoba dengan menjadi
pengedar dengan menjual kepada orang lain sehingga bisa menyimpan sebagian
untuk dipakai sendiri dan mendapat cukup uang untuk pembelian selanjutnya.
Sementara yang lain bisa mencuri, melakukan penipuan kartu kredit memalsukan
resep dokter , dan prostitusi. Perlu ditambahkan , banyak pemakai yang
mempunyai pekerjaan tetap dan membiayai kebiaasanya dari pendapatannya.
Ada yang beragumentasi jika narkoba yang dicari
orang disediakan kepada pemakai melalui Badan Kesehatan Nasional , mungkin
tingkat kejahatan akan menurun. Tetapi , rencana ini sendiri juga bermasalah.
Orang biasanya memakai narkoba untuk “melayang”. Jika mereka menggunakan
narkoba secara teratur , semakin lama mereka membutuhkan jumlah yang semakin
banyak untuk mendapatkan efek yang sama. Obat yang diresepkan juga sering
meluncur ke pasar gelap , membuat masalah narkoba menjadi lebih buruk, bukannya
lebih baik. Lagi pula bisa dikatakan bahwa jika orang bisa mendapatkan narkoba
dengan mudah dan gratis, mereka tidak mempunyai insentif untuk mencoba betapa
sulitnya untuk berhenti. Perdebatan masih berlanjut antara kelompok-kelompok
yang memiliki pandangan berbeda. Kelihatannya tidak ada jawaban yang mudah.
Kebanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada pemakai
atau pengedar narkoba tidak membuat pelaku menjadi jera, bahkan banyak kasus
mantan napi yang terjerat kasus narkoba ini kembali melakukan hal yang sama .
Salah satu cara pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dipandang efektif
perlu dicari pemecahan masalah ialah dengan mencari akar masalahnya dalam
kehidupan sosial masyarakat. Berbicara efektifitas hukum, Soerjono Soekanto
(2011: 26) berpendapat tentang pengaruh hukum “Salah satu fungsi hukum baik
sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindak atau perilaku teratur adalah
membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada
timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum tapi mencakup efek total dari
hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun
negatif”.
Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi
Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan
Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang
lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
Setiap penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan
Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Selain hukuman untuk pembuat, pengedar dan
pengguna Narkotika, Pemerintah juga membuat batasan tertentu untuk melakukan
rehabilitasi bagi seseorang yang telah menajadi pecandu. Beberapa ketentuan
tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun
2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika:
Pasal 1
Ayat 1. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan
diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang telah cukup umur atau
keluarganya, dan / atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum
cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan
dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 3. Pecandu Narkotika adalah orang yang
menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan
pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ayat 4. Korban penyalahgunaan Narkotika adalah
seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya,
ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Ayat 5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi
yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus
dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila
penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan
gejala fisik dan psikis yang khas.
Ayat 6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses
kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan Narkotika.
Ayat 7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses
kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan
Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan
bermasyarakat.
Ayat 8. Keluarga adalah orang yang mempunyai
hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping
sampai derajat kesatu.
Ayat 9. Pecandu Narkotika belum cukup umur
adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai
umur 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum menikah.
Ayat 10. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ayat 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Pasal 13, mengenai Rehabilitasi bagi pecandu
Narkotika:
Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib
Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Wajib menjalani rehabilitasi medis dan
/ atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana
dimasud dalam Pasal 9 ayat (2) tentang hasil tes yang bersifat rahasia.
Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ atau
rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi
Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan;
a. putusan pengadilan jiag Pecandu Narkotika
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika
tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses
peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau
rehabilitasi sosial.
Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/
atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat
pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi
medis dan / atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penempatan dalam lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
instansi terkait.
Penggolongan 3 tingkat narkotika:
A. Narkotika Golongan I
- Narkotika yang sangat berbahaya daya
adiktifnya sangat tinggi dan hanya untuk pengembangan ilmu pengatahuan saja.
- Contoh: Ganja, Heroin, Kokain, dan Opium
B. Narkotika Golongan II
- Memiliki daya adiktif yang kuat, tetapi
berguna dalam ilmu pengobatan dan terapi
- Contoh: Morfin, Benzetidin, Betametadol dan
Petidin.
C. Narkotika Golongan III
- Memiliki daya adiktif yang kurang begitu kuat
dan potensi ketergantungannya ringan sehingga banyak digunaka untuk terapi
dalam ranah medis.
- Contoh: Codein, Metadon, dan Naltrexon.
Istilah ultimum remedium digunakan oleh Menteri
Kehakiman Belanda untuk menjawab pertanyaan seorang anggota parlemen bernama
Meckay dalam rangka pembahasan rancangan KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana), yang antara lain
menyatakan bahwa:
“Asas tersebut ialah bahwa yang boleh dipidana
yaitu mereka yang menciptakan “onregt” (perbuatan melawan hukum). Hal ini
merupakan condito sine qua non. Kedua, ialah bahwa syarat yang harus
ditambahkan ialah bahwa perbuatan melawan hukum itu menurut pengalaman tidaklah
dapat ditekan dengan cara lain. Pidana itu haruslah tetap merupakan upaya yang
terakhir. Pada dasarnya terhadap setiap ancaman pidana terdapat
keberatan-keberatan. Setiap manusia yang berakal dapat juga memahaminya
sekalipun tanpa penjelasan. Hal itu tidak berarti bahwa pemidanaan harus ditinggalkan,
tetapi orang harus membuat penilaian tentang keuntungan dan kerugiannya pidana
itu, dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan lebih jahat
dari pada penyakit”.
Selain norma hukum, terdapat norma sosial yang
mengatur perilaku manusia terhadap sesamanya, yang biasa disebut ”moral” dan
disiplin ilmu yang ditujukan untuk memahami dan menjelaskannya disebut ”etika”.
Antara keadilan dan kepastian hukum tercakup hubungan moral dengan hukum
positif. Bila keadilan merupakan dalil atau tujuan dari moral, maka kepastian
hukum merupakan tujuan dari hukum positif. Di mana
tidak ada kepastian hukum, di situ tidak ada keadilan. Bila keadilan bersifat
relatif, maka kepastian hukumlah yang menjadi kebenaran. norma adalah sesuatu
yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia seharusnya
berprilaku dengan cara tertentu.
Secara umum , narkoba adalah sesuatu yang dapat
mengubah kondisi psikologis anda. Narkoba dapat mempengaruhi suasana hati,
pikiran dan persepsi anda tentang sesuatu. Hampir semua zat dapat membantu,
tetapi juga amat berbahaya, tergantung dosis dan cara pemakaiannya .
Jika seseorang bermasalah dengan narkoba,
berarti ia tidak dapat lagi mengendalikan dosis pemakaian dengan baik. Ini
membawanya kepada masalah kesehatan, huibungan dengan orang lain, pekerjaan ,
dan dengan hukum . Banyak kejahatan dilakukakan orang yang sedang dalam
pengaruh narkoba atau alcohol ; juga kejahatan yang dilakukan dalam rangka
membiayai pemakaian narkoba atau alcohol.
Narkoba dan alcohol sangat sukar untuk dilepas .Kebanyakan narkoba
membawa efek negative pada tubuh ; dan ketika seseorang mencoba untuk berhenti,
malah mengakibatkan rasa tidak nyaman. Keadaan ini bervariasi tergantung pada
jenis narkoba yang digunakan. Beberapa gejala sakaw bisa menyulitkan dan bahkan
bisa mengakibatkan kematian. Jika secara fisik seseorang sudah tidak tergantung
lagi pada narkoba, dia tetap mempunyai sugesti yang sukar ditolak seberapa pun
besarnya niat mereka untuk berhenti.
Ada juga bahaya tertentu bagi seseorang yang
baru keluar lapas, yang sebenarnya sudah bersih dari narkoba. Jika ia kembali
menggunakan, ia bisa dengan mudah mengalami overdosis, karena tubuhnya sudah
tidak terbiasa lagi dengan jumlah sebelumnya (karena selama dalam lapas
berhenti menggunakan narkoba)
Banyak tempat yang menyediakan layanan terapi
bagi pengguna narkoba. Mereka menawarkan bantuan dan bimbingan kepada napi dan
mantan napi dan kepada petugas, yang mungkin memakai narkoba karena keadaan di
tempat kerjanya.
Sanksi
merupakan aktual dari norma hukum yang
mempunyai karakteristik sebagai ancaman atau sebagai sebuah harapan. Sanksi
akan memberikan dampak positif atau negatif terhadap lingkungan sosialnya.
Disamping itu, sanksi ialah penilaian pribadi seseorang yang ada kaitannya
dengan sikap perilaku dan hati nurani yang tidak mendapatkan pengakuan atau
dinilai tidak bermanfaat bila ditaati. Pengaruh hukum dan konsep tujuan, dapat
dikatakan bahwa konsep pengaruh berarti sikap tindak atau perilaku yang
dikaitkan dengan suatu kaidah hukum dalam kenyataan, berpengaruh positif atau
efektifitasnya yang tergantung pada tujuan atau maksud suatu kaidah hukum.
Suatu tujuan hukum tidak selalu identik dinyatakan dalam suatu aturan dan belum
tentu menjadi alasan yang sesungguhnya dari pembuat aturan tersebut.
Cooke,
David J . 2008 . Menyingkap Dunia Gelap Penjara . Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU NO 12 tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka
mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah
Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional,
melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam
perjanjian internasional;
b.
bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas,
sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan
perundang-undangan;
c.
bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960
tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan
Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan
mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat
reformasi;
d.
bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional
antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain,
organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu
perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang
tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian
internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan
menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian
Internasional;
Mengingat
:
1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
1945 dan Perubahannya (1999);
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3882);
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan
nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
b. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri
pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification),
aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
c. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang
dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani
atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk
mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang
diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
d. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang
dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri,
merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
e. Pensyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak
suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian
internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat
multilateral.
f. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak
suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam
perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat
multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan
untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
g. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah
yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk
membuat perjanjian internasional.
h. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu
negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan
tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban
sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional
dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
i. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 2
Menteri
memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.
Pasal 3
Pemerintah
Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui
cara-cara sebagai berikut :
a. penandatanganan;
b. pengesahan;
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam
perjanjian internasional.
BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 4
(1) Pemerintah
Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau
lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain
berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan
perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(2) Dalam
pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman
pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan,
saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum
internasional yang berlaku.
Pasal 5
(1) Lembaga
negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat
pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian
internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai
rencana tersebut dengan Menteri.
(2) Pemerintah
Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional,
terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang
dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
(3) Pedoman
delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat
hal-hal sebagai berikut :
a. latar belakang permasalahan;
b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan
yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional
Indonesia;
c. posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat
dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
(4) Perundingan
rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi
perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 6
(1) Pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
(2)
Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas
naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau
merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan
kesepakatan para pihak.
Pasal 7
(1) Seseorang
yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima atau
menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian
internasional, memerlukan Surat Kuasa.
(2) Pejabat
yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3
adalah :
a. Presiden,
dan
b. Menteri.
(3) Satu atau
beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir
suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.
(4) Surat Kuasa
dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan,
sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional
atau pertemuan internasional.
(5)
Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis
sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada
dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen
maupun nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
Pasal 8
(1) Pemerintah
Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan, kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian internasional tersebut.
(2) Pensyaratan
dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian
internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian
tersebut.
(3) Pensyaratan
dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik
kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang
ditetapkan dalam perjanjian internasional.
BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 9
(1) Pengesahan
perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang
dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan
perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan
undang-undang atau keputusan presiden.
Pasal 10
Pengesahan
perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan
dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan
negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara
Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 11
(1) Pengesahan
perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana
dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2) Pemerintah
Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang
mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
dievaluasi.
Pasal 12
(1) Dalam
mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri
atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan
undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
(2) Lembaga pemrakarsa,
yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi
permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersama
dengan pihak-pihak terkait.
(3) Prosedur
pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk
disampaikan kepada Presiden.
Pasal 13
Setiap
undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 14
Menteri
menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik
Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara
pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi
internasional.
BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 15
(1) Selain
perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau
keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian
internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen
perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati
oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
(2) Suatu
perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Pasal 16
(1) Pemerintah
Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian
internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian
tersebut.
(2) Perubahan
perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana
ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3) Perubahan
atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang
setingkat.
(4) Dalam hal
perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis-administratif,
pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 17
(1) Menteri
bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional
yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah
resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
(2) Salinan
naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara
dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.
(3) Menteri
memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian
internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada
sekretariat organisasi internasional yang di dalamnya Pemerintah Republik
Indonesia menjadi anggota.
(4) Menteri
memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian
internasional kepada instansi-instansi terkait.
(5) Dalam hal
Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan
perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam
pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.
BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 18
Perjanjian
internasional berakhir apabila :
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang
ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan
perjanjian;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan
perjanjian;
e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian
lama;
f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Pasal 19
Perjanjian
internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para
pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian
perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian
tersebut.
Pasal 20
Perjanjian
internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama
negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian
internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini melalui
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
Langganan:
Komentar (Atom)
