LONG DISTANCE RELATIONSHIP


10 NATURAL MAKEUP TIPS UNTUK TAMPIL LEBIH CANTIK

Siapa yang tidak ingin terlihat cantik di setiap waktu? Pastinya setiap wanita menginginkannya. Bagaimana menurut Anda?
Faktanya dengan bantuan makeup, Anda akan terlihat lebih cantik. Namun, untuk bisa tampil cantik setiap saat Anda tidak harus selalu dengan menggunakan makeup yang tebal dan menor. Dengan sedikit sentuhan makeup pun Anda tetap bisa tampil cantik alami. Bagi Anda yang lebih suka dengan penampilan yang alami, simak natural makeup tips berikut ini:
Perlengkapan Makeup Apa Saja yang Perlu Anda Siapkan?
Untuk mendapatkan natural makeup yang sempurna, ada beberapa perlengkapan makeup yang perlu Anda persiapkan. Produk perawatan kulit yang wajib dimiliki dan digunakan sebelum mengaplikasikan produk-produk kosmetik pada kulit wajah adalah krim pelembab. Pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memilih krim pelembab sesuai dengan jenis kulit wajah Anda. Karena setiap jenis kulit baik itu kulit yang kering, berminyak maupun kombinasi memiliki pelembab sendiri-sendiri.
Untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan produk kosmetik apa saja yang dibutuhkan, klasifikasikan produk-produk kosmetik menjadi 3 bagian yaitu untuk wajah (face), mata, dan bibir.
WAJAH : foundation, loose powder, dan blush on
MATA   : maskara, eyeliner, eye shadow, pensil alis, dan penjepit bulu mata
BIBIR     : lipstik/lipgloss/lipliner ataupun tinted balm
Natural Makeup Tips & Tutorial
Sudah siap untuk tampil cantik dengan natural makeup? Yuk ikuti langkah-langkah berikut ini:
Rutinitas wajib sebelum Anda mengaplikasikan makeup ke wajah Anda adalah bersihkan kulit wajah Anda dengan sabun pembersih kemudian lanjutkan dengan mengoleskan krim pelembab ke seluruh bagian wajah Anda.
Biarkan sampai pelembab menyerap ke dalam kulit wajah Anda. Jika Anda memiliki lingkaran hitam di bawah mata, Anda bisa menggunakan concealer untuk membantu menyamarkannya.
Setelah itu, ambil foundation lalu oleskan pada seluruh kulit wajah. Dari sekian banyak warna foundation yang tersedia, pilihlah warna foundation yang mendekati warna kulit Anda. Jangan pilih warna foundation yang terlalu kontras karena hanya akan terlihat seperti menggunakan topeng dan tidak terlihat alami.
Kemudian lanjutkan dengan menyapukan bedak/loose powder dengan puff atau bisa juga dengan powder brush.
Jika Anda memiliki alis yang tebal dan tidak beraturan, jangan lupa untuk merapikannya. Jika Anda tidak bisa membentuk alis dengan bentuk yang bagus, pergillah ke beauty expert untuk membantu merapikannya. Lalu pertegas alis Anda dengan pensil alis. Selain dengan pensil alis, Anda juga bisa menggunakan eye shadow warna gelap dan eyebrow brush untuk membantu membentuk dan mempertegas alis mata Anda.
Lanjutkan dengan mewarnai kelopak mata Anda dengan eye shadow. Dalam natural makeup, pilihlah kombinasi warna shadow yang lembut dan nude seperti warna coklat muda atau peach. Kombinasikan warna shadow sesuai dengan outfit yang Anda gunakan agar terlihat semakin serasi. Jangan lupa berikan light shimmer pada kelopak mata Anda untuk mempercantik eye makeup Anda.
Untuk mempertegas riasan mata Anda, aplikasikan eyeliner pada garis bulu mata bagian atas bawah. Jika Anda ingin mata Anda terlihat tegas, pilihlah warna hitam tetapi jika Anda lebih suka riasan mata yang soft sebaiknya pilih eyeliner warna coklat. Anda juga bisa menggunakan eye shadow warna gelap dan eye brush untuk membantu mempertegas garis bulu mata Anda.
Sempurnakan riasan mata Anda dengan melentikkan kedua bulu mata Anda. Sebelum menggunakan maskara, lentikkan bulu mata Anda dahulu dengan penjepit bulu mata. Setelah itu sempurnakan dengan mengaplikasikan maskara. Note: jangan menjepit bulu mata saat bulu mata sudah diberi maskara karena dapat merontokkan bulu mata Anda.
Agar riasan Anda terlihat semakin lebih hidup, jangan lupa menggunkaan blush on. Sapukan blush on pada kedua tulang pipi. Jangan terlalu berlebihan dalam mengaplikasikan blush on, cukup tipis-tipis saja agar riasan Anda terlihat lebih alami. Jika Anda ingin blush on terlihat lebih menempel dan tidak gampang pudar, Anda bisa menggunakan liquid blush. Note: saat mengaplikasikan blush pada tulang pipi, jangan lupa tersenyum untuk memudahkan Anda dalam mengaplikasikan blush on.

Sempurnakan natural makeup Anda dengan memberikan warna pada bibir Anda dengan warna yang soft dan nude seperti peach atau soft pink. Jika Anda suka warna bibir yang terlihat shiny/bersinar, Anda bisa menggunakan lipstik atau lipsgloss. Namun jika Anda lebih suka warna bibir yang terlihat matte, sebaiknya gunakan lipliner untuk mewarnai bibir Anda. Selain terlihat lebih matte, lipliner juga dapat membuat warna bibir Anda jadi tidak mudah pudar dan lebih tahan lama.


PENGARUH SANKSI DALAM MENANGGULANGI KASUS NARKOBA




KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
B.      Rumusan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA







Cicero mengatakan Ubi Societas Ibi ius, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dalam lingkungan masyarakat seperti apapun pasti ada hukum dengan corak dan bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan peradaban masyarakat tersebut. Thimasef juga mengatakan dalam masyarakat yang primitip pun pasti ada hukum.Hukum berfungsi sebagai pedoman untuk setiap orang dalam bertingkah laku.Hukum bisa dikatakan sebagai rule of conduct for men behavior in a society serta  merupakan the normative of the state and its citizen. Sebagai sebuah system hukum dapat berfungsi sebagai control social (as a tool of social control), sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute settlement ) dan untuk memperbaharui masyarakat.Roscou Pound secara komprehensif mengatakan bahwa hukum berfungsi memenuhi berbagai kepentingan yaitu kepentingan individu (individual interest ),kepentingan penyelenggara Negara ( public interest ) dan kepentingan masyarakat (socialinterest ). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana kepentingan penyelenggara kekuasaan Negara atau pemerintah ( power instrument )
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa  Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga dapat diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan negara hukum. Hukum dapat bermacam macam dan salah satunya adalah hukum pidana yang  dituangkan dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) sebagai salah satu hukum positif. Tentunya ada tujuan umum dari hukum pidana itu sendiri, yaitu menyelenggarakan tertib masyarakat. Selain itu pula ada tujuan khususnya,  yaitu untuk menanggulangi kejahatan maupun mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan kepentingan hukum yaitu orang yang terdiri dari martabat, jiwa, harta, tubuh, dan lain sebagainya,juga  masyarakat dan negara.
                Narkoba saat ini telah menjadi perhatian dunia internasional, mulai dengan diselenggarakannya pertemuan tingkat internasional untuk membahas tentang sanksi untuk pemakai narkoba sampai dengan  lahirnya konvensi dan perjanjian hukum sebagai landasan pengaturan upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian peraturan tersebut diratifikasi oleh masing- masing Negara menjadi suatu undang- undang dengan konten salahsatunya menerapkan sanksi pidana atau menerapkan pemahaman bahwa penyalahgunaan narkoba  sebagai suatu kejahatan yang melanggar hukum pidana.
                Hukum Pidana tersebut diatas mempunyai fungsi yang subsider,  artinya apabila fungsi hukum lainnya kurang efektif maka dipergunakan Hukum Pidana. Pola demikian disebut juga dengan pola sebagi asas, yaitu asas ultimum remedium atau dikenal dengan obat terakhir. Perkara Narkoba ini diatur dalam Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika asas ini yang sebelumnya dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Van Bemmelen berpendapat yang membedakan Hukum Pidana dengan bidang hukum lain ialah sanksi Hukum Pidana merupakan pemberian ancaman penderitaan dengan sengaja dan sering juga pengenaan penderitaan. Perbedaan demikian menjadi alasan untuk menganggap Hukum Pidana itu sebagai ultimum remedium, yaitu usaha terakhir guna memperbaiki tingkah laku manusia, terutama penjahat, serta memberikan tekanan psikologis agar orang lain tidak melakukan kejahatan. Oleh karena sanksinya bersifat penderitaan istimewa, maka penerapan hukum pidana sedapat mungkin dibatasi dengan kata lain penggunaannya dilakukan jika sanksi-sanksi hukum lain tidak memadai lagi



1.       Apa peran sanksi dalam upaya menanggulangi masalah yang menyangkut narkoba ?
2.       Apa yang dimaksud dengan asas ultimum remedium ?





Apakah narkotika dan obat berbahaya (narkoba ) itu? Coba tanya pada orang di jalan atau lihat di surat kabar. Biasanya ketika orang berbicara tentang narkoba, yang dimaksud adalah heroin, ganja, ampetamin atau kokain. Di dunia medis ,narkoba digunakan untuk mencegah atau menyembuhkan penyakit . Heroin dan ampetamin biasa digunakan dalam medis. Sesuatu bisa disebut narkoba berdasarkan dampak yang ditimbulkan di pikiran dan perasaan seseorang ,atau cara dia melihat sesuatu. Narkoba yang memberikan efek santai cenderung tidak terlibat dengan kejahatan. Tetapi , karena tidak legal dan pemakaiannya bisa menjadi mahal , pemakai bisa berurusan dengan hukum tidak hanya karena memiliki , tetapi juga atas kejahatan lain yang berkaitan dengan uang untuk membiayai kebiasaannya, misalnya pencurian. Banyak pemakai yang mendapat narkoba dengan menjadi pengedar dengan menjual kepada orang lain sehingga bisa menyimpan sebagian untuk dipakai sendiri dan mendapat cukup uang untuk pembelian selanjutnya. Sementara yang lain bisa mencuri, melakukan penipuan kartu kredit memalsukan resep dokter , dan prostitusi. Perlu ditambahkan , banyak pemakai yang mempunyai pekerjaan tetap dan membiayai kebiaasanya dari pendapatannya.
Ada yang beragumentasi jika narkoba yang dicari orang disediakan kepada pemakai melalui Badan Kesehatan Nasional , mungkin tingkat kejahatan akan menurun. Tetapi , rencana ini sendiri juga bermasalah. Orang biasanya memakai narkoba untuk “melayang”. Jika mereka menggunakan narkoba secara teratur , semakin lama mereka membutuhkan jumlah yang semakin banyak untuk mendapatkan efek yang sama. Obat yang diresepkan juga sering meluncur ke pasar gelap , membuat masalah narkoba menjadi lebih buruk, bukannya lebih baik. Lagi pula bisa dikatakan bahwa jika orang bisa mendapatkan narkoba dengan mudah dan gratis, mereka tidak mempunyai insentif untuk mencoba betapa sulitnya untuk berhenti. Perdebatan masih berlanjut antara kelompok-kelompok yang memiliki pandangan berbeda. Kelihatannya tidak ada jawaban yang mudah. 
Kebanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada pemakai atau pengedar narkoba tidak membuat pelaku menjadi jera, bahkan banyak kasus mantan napi yang terjerat kasus narkoba ini kembali melakukan hal yang sama . Salah satu cara pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dipandang efektif perlu dicari pemecahan masalah ialah dengan mencari akar masalahnya dalam kehidupan sosial masyarakat. Berbicara efektifitas hukum, Soerjono Soekanto (2011: 26) berpendapat tentang pengaruh hukum “Salah satu fungsi hukum baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindak atau perilaku teratur adalah membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum tapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif”.
 Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
Setiap penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain hukuman untuk pembuat, pengedar dan pengguna Narkotika, Pemerintah juga membuat batasan tertentu untuk melakukan rehabilitasi bagi seseorang yang telah menajadi pecandu. Beberapa ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika:
Pasal 1
Ayat 1. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang telah cukup umur atau keluarganya, dan / atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ayat 4. Korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Ayat 5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Ayat 6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Ayat 7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Ayat 8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
Ayat 9. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum menikah.
Ayat 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ayat 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Pasal 13, mengenai Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika:
Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Wajib menjalani rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 9 ayat (2) tentang hasil tes yang bersifat rahasia.
Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan;
a. putusan pengadilan jiag Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial.
Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penggolongan 3 tingkat narkotika:
A. Narkotika Golongan I
- Narkotika yang sangat berbahaya daya adiktifnya sangat tinggi dan hanya untuk pengembangan ilmu pengatahuan saja.
- Contoh: Ganja, Heroin, Kokain, dan Opium
B. Narkotika Golongan II
- Memiliki daya adiktif yang kuat, tetapi berguna dalam ilmu pengobatan dan terapi
- Contoh: Morfin, Benzetidin, Betametadol dan Petidin.

C. Narkotika Golongan III
- Memiliki daya adiktif yang kurang begitu kuat dan potensi ketergantungannya ringan sehingga banyak digunaka untuk terapi dalam ranah medis.
- Contoh: Codein, Metadon, dan Naltrexon.
Istilah ultimum remedium digunakan oleh Menteri Kehakiman Belanda untuk menjawab pertanyaan seorang anggota parlemen bernama Meckay dalam rangka pembahasan rancangan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), yang antara lain menyatakan bahwa:
“Asas tersebut ialah bahwa yang boleh dipidana yaitu mereka yang menciptakan “onregt” (perbuatan melawan hukum). Hal ini merupakan condito sine qua non. Kedua, ialah bahwa syarat yang harus ditambahkan ialah bahwa perbuatan melawan hukum itu menurut pengalaman tidaklah dapat ditekan dengan cara lain. Pidana itu haruslah tetap merupakan upaya yang terakhir. Pada dasarnya terhadap setiap ancaman pidana terdapat keberatan-keberatan. Setiap manusia yang berakal dapat juga memahaminya sekalipun tanpa penjelasan. Hal itu tidak berarti bahwa pemidanaan harus ditinggalkan, tetapi orang harus membuat penilaian tentang keuntungan dan kerugiannya pidana itu, dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan lebih jahat dari pada penyakit”.
Selain norma hukum, terdapat norma sosial yang mengatur perilaku manusia terhadap sesamanya, yang biasa disebut ”moral” dan disiplin ilmu yang ditujukan untuk memahami dan menjelaskannya disebut ”etika”. Antara keadilan dan kepastian hukum tercakup hubungan moral dengan hukum positif. Bila keadilan merupakan dalil atau tujuan dari moral, maka kepastian hukum merupakan tujuan dari  hukum positif. Di mana tidak ada kepastian hukum, di situ tidak ada keadilan. Bila keadilan bersifat relatif, maka kepastian hukumlah yang menjadi kebenaran. norma adalah sesuatu yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia seharusnya berprilaku dengan cara tertentu.




Secara umum , narkoba adalah sesuatu yang dapat mengubah kondisi psikologis anda. Narkoba dapat mempengaruhi suasana hati, pikiran dan persepsi anda tentang sesuatu. Hampir semua zat dapat membantu, tetapi juga amat berbahaya, tergantung dosis dan cara pemakaiannya .
Jika seseorang bermasalah dengan narkoba, berarti ia tidak dapat lagi mengendalikan dosis pemakaian dengan baik. Ini membawanya kepada masalah kesehatan, huibungan dengan orang lain, pekerjaan , dan dengan hukum . Banyak kejahatan dilakukakan orang yang sedang dalam pengaruh narkoba atau alcohol ; juga kejahatan yang dilakukan dalam rangka membiayai pemakaian narkoba atau alcohol.
 Narkoba dan alcohol sangat sukar untuk dilepas .Kebanyakan narkoba membawa efek negative pada tubuh ; dan ketika seseorang mencoba untuk berhenti, malah mengakibatkan rasa tidak nyaman. Keadaan ini bervariasi tergantung pada jenis narkoba yang digunakan. Beberapa gejala sakaw bisa menyulitkan dan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Jika secara fisik seseorang sudah tidak tergantung lagi pada narkoba, dia tetap mempunyai sugesti yang sukar ditolak seberapa pun besarnya niat mereka untuk berhenti.
Ada juga bahaya tertentu bagi seseorang yang baru keluar lapas, yang sebenarnya sudah bersih dari narkoba. Jika ia kembali menggunakan, ia bisa dengan mudah mengalami overdosis, karena tubuhnya sudah tidak terbiasa lagi dengan jumlah sebelumnya (karena selama dalam lapas berhenti menggunakan narkoba)
Banyak tempat yang menyediakan layanan terapi bagi pengguna narkoba. Mereka menawarkan bantuan dan bimbingan kepada napi dan mantan napi dan kepada petugas, yang mungkin memakai narkoba karena keadaan di tempat kerjanya.  
Sanksi merupakan aktual  dari norma hukum yang mempunyai karakteristik sebagai ancaman atau sebagai sebuah harapan. Sanksi akan memberikan dampak positif atau negatif terhadap lingkungan sosialnya. Disamping itu, sanksi ialah penilaian pribadi seseorang yang ada kaitannya dengan sikap perilaku dan hati nurani yang tidak mendapatkan pengakuan atau dinilai tidak bermanfaat bila ditaati. Pengaruh hukum dan konsep tujuan, dapat dikatakan bahwa konsep pengaruh berarti sikap tindak atau perilaku yang dikaitkan dengan suatu kaidah hukum dalam kenyataan, berpengaruh positif atau efektifitasnya yang tergantung pada tujuan atau maksud suatu kaidah hukum. Suatu tujuan hukum tidak selalu identik dinyatakan dalam suatu aturan dan belum tentu menjadi alasan yang sesungguhnya dari pembuat aturan tersebut.




Cooke, David J . 2008 . Menyingkap Dunia Gelap Penjara . Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

UU NO 12 tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

Description: http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/images/pres-lambang01.gif
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.    bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.    bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.    bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.    bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional;
Mengingat :
1.     Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya (1999);
2.    Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a.    Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
b.    Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
c.    Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
d.    Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
e.    Pensyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
f.    Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
g.    Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
h.     Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
i.     Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 2
Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.

Pasal 3
Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
a.    penandatanganan;
b.    pengesahan;
c.    pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d.    cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 4
(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Pasal 5
(1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
(2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.

(3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
a.    latar belakang permasalahan;
b.    analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c.    posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
(4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 6
(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
(2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 7
(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.
(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 adalah :
a. Presiden, dan
b. Menteri.
(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.
(4) Surat Kuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.
(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
Pasal 8
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional tersebut.
(2) Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut.
(3) Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.
BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 9
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
a.    masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b.    perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c.    kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d.    hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e.    pembentukan kaidah hukum baru;
f.    pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 11
(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Pasal 12
(1) Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
(2) Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait.
(3) Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
Pasal 13
Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 14
Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.
BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 15
(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Pasal 16
(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.
(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis-administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 17
(1) Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
(2) Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.
(3) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang di dalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.
(4) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkait.
(5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.


BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 18
Perjanjian internasional berakhir apabila :
a.    terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b.    tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c.    terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d.    salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e.    dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f.    muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g.    objek perjanjian hilang;
h.     terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Pasal 19
Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
Pasal 20
Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini melalui Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA
 
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI