Untuk menjadi advokat, salah satu
syaratnya adalah seseorang harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(“PKPA”), dan yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana dengan latar belakang
pendidikan:
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Jadi,
sebenarnya latar belakang pendidikan SMA seseorang tidaklah berpengaruh
terhadap pengangkatan seseorang untuk menjadi advokat atau notaris sepanjang
yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan melalui semua prosedur yang
ditetapkan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah seseorang menyelesaikan pendidikan
Magister Kenotariatan, untuk dapat diangkat menjadi notaris;
a) ada masa magang di kantor Notaris yang harus
dilalui;
b) lulus ujian yang diselenggarakan organisasi
notaris;
c) dilanjutkan dengan pengajuan surat permohonan pengangkatan notaris kepada Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata; dan
d) Pengangkatan sumpah notaris.
Selengkapnya
bisa Anda simak dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.
Sedangkan
untuk seseorang menjadi advokat, hingga saat ini belum ada ketentuan yang
mewajibkan seseorang menjalani pendidikan pasca-sarjana (Magister Advokat)
terlebih dahulu untuk dapat diangkat menjadi advokat. Meski memang, hal ini
pernah menjadi wacana yang sempat diungkap dalam Lokakarya Pendidikan Profesi
Advokat pada 2009 lalu. Selengkapnya, simak artikel Mau Pilih PKPA atau Magister Advokat?
Dalam
artikel tersebut disebutkan bahwa kelak akan ada dua pilihan untuk seseorang
yang hendak menjadi advokat:
- mau ikut pendidikan khusus profesi seperti
yang ada sekarang; atau
- kuliah pasca-sarjana alias magister. Peserta
yang menempuh magister advokat akan diuji tim dari perguruan tinggi dan
organisasi advokat.
Dalam
artikel tersebut juga ditulis bahwa Ketua
Umum Peradi, Otto
Hasibuan mengatakan,
hal itu merupakan pilihan, bukan keharusan bagi calon advokat, apakah dia akan
memilih mengikuti PKPA atau Magister Advokat.
Secara
keseluruhan, yang berlaku saat ini, untuk seseorang dapat diangkat menjadi advokat,
tahapan-tahapannya adalah:
a) Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(“PKPA”);
b) Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
c) Mengikuti magang di kantor advokat
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
d) Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Selengkapnya
juga dapat Anda baca dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.
Jika
dilihat dari prosedur yang harus dilalui untuk menjadi notaris atau advokat,
memang ada ujian yang harus dilalui sebelum seseorang dapat diangkat menjadi
notaris atau advokat.
Tahapan-tahapan
untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
I. PKPA
PKPA
dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana
yang berlatar belakang/lulusan (lihatpenjelasan
Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Persyaratan
calon peserta PKPA (lihat Pasal
10 dan Pasal 11 Peraturan
Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah
diisi;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah
dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna
ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk
mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran
sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
Sertifikat
PKPA
Apabila
peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka
yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal
11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
II. UPA
Setelah
mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh
organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat
Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah
pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi
atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Persyaratan
umum mengikuti UPA:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan
melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian
advokat;
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang
pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi
advokat.
Peserta
yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
III. MAGANG
Untuk
dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di
kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor
advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting
adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
Persyaratan
umum calon advokat magang
Calon
Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada
Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut
(lihat Pasal 5Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau
pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi
Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
Dokumen-dokumen
yang harus diserahkan
Berikut
adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi
prasyarat magang calon advokat:
a. surat pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna
biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga)
lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai
negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang
telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi
Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi
Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA)
pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j. Surat keterangan dari kantor advokat
k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat
yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga)
perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l. Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti
pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat
keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
Peradi
akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya
Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal
7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat).
Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto
berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran
2x3 sebanyak 3 lembar.
Kewajiban
calon advokat magang
Berikut
ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan
magang di kantor advokat (lihatPeraturan
Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat
harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara
pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara
perdata, dengan ketentuan;
a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah
laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan
adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus
merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon
Advokat melakukan magang.
2. Selama masa magang, calon advokat dapat
diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya
kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus
atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar
Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan
yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail,
perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari
bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Hak-hak
calon advokat magang
Calon
advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai
berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan
Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat):
1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama
masa magang di kantor advokat;
2. berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor
advokat tempat melakukan magang;
3. berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan
kesempatan praktik;
4. berhak menerima Izin Sementara Praktik
Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa,
dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6. di akhir masa magang, calon advokat berhak
mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa
Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
Larangan
bagi calon advokat magang
Calon
advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal
7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat):
1. memberikan jasa hukum secara langsung kepada
klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam
memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak
dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
IV. PENGANGKATAN
DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk
dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi
tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada
syarat lain yakni telah berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal
3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah
diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai
advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat
menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya
yaitu mengucapkan sumpah advokat.
Sumpah
advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU
Advokat, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal
4
(1)
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah
domisili hukumnya.
(2)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi
Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini,
langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab
berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi
di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau
menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan
akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan
tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan
pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat
saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang
Advokat.
(3)
Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera
Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri,
dan Organisasi Advokat.”
Toga
advokat
Saat
mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat
wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
Menjadi
anggota organisasi advokat
Menurut Pasal
30 ayat (2) UU Advokat,
setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota
Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokatdilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku
daftar anggota dan kartu advokat
Nama
advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar
Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan
advokat pada Organisasi Advokat.
Tanda
keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda
pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam
menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus
selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional
advokat.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3
Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5. Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat
Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Tahapan-tahapan
untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
I. PKPA
PKPA
dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana
yang berlatar belakang/lulusan (lihatpenjelasan
Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Persyaratan
calon peserta PKPA (lihat Pasal
10 dan Pasal 11 Peraturan
Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah
diisi;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah
dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna
ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk
mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran
sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
Sertifikat
PKPA
Apabila
peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka
yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal
11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
II. UPA
Setelah
mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh
organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat
Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak
yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi
lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Persyaratan
umum mengikuti UPA:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan
melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian
advokat;
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang
pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi
advokat.
Peserta
yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
III. MAGANG
Untuk
dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di
kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor
advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting
adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
Persyaratan
umum calon advokat magang
Calon
Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada
Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut
(lihat Pasal 5Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau
pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi
Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
Dokumen-dokumen
yang harus diserahkan
Berikut
adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi
prasyarat magang calon advokat:
a. surat pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna
biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga)
lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai
negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang
telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi
Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi
Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA)
pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j. Surat keterangan dari kantor advokat
k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat
yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga)
perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l. Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti
pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat
keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
Peradi
akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya
Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal
7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat).
Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto
berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran
2x3 sebanyak 3 lembar.
Kewajiban
calon advokat magang
Berikut
ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan
magang di kantor advokat (lihatPeraturan
Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat
harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara
pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara
perdata, dengan ketentuan;
a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan
atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya
putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus
merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon
Advokat melakukan magang.
2. Selama masa magang, calon advokat dapat
diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya
kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus
atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar
Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan
yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail,
perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari
bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Hak-hak
calon advokat magang
Calon
advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai
berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan
Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat):
1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping
selama masa magang di kantor advokat;
2. berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor
advokat tempat melakukan magang;
3. berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan
kesempatan praktik;
4. berhak menerima Izin Sementara Praktik
Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa,
dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6. di akhir masa magang, calon advokat berhak
mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa
Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
Larangan
bagi calon advokat magang
Calon
advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal
7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat):
1. memberikan jasa hukum secara langsung kepada
klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam
memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak
dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
IV. PENGANGKATAN
DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk
dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi
tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada
syarat lain yakni telah berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal
3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah
diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai
advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat
menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya
yaitu mengucapkan sumpah advokat.
Sumpah
advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU
Advokat, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal
4
(1)
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah
domisili hukumnya.
(2)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi
Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini,
langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab
berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi
di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau
menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan
akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan
tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan
pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat
saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang
Advokat.
(3)
Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera
Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri,
dan Organisasi Advokat.”
Toga
advokat
Saat
mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat
wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
Menjadi
anggota organisasi advokat
Menurut Pasal
30 ayat (2) UU Advokat,
setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota
Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokatdilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku
daftar anggota dan kartu advokat
Nama
advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar
Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan
advokat pada Organisasi Advokat.
Tanda
keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda
pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam
menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus
selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional
advokat.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3
Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5. Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat
Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat