NICARAGUA CASE


I. KASUS POSISI
            Kasus ini berawal dari penghentian bantuan ekonomi dari AS ke Nicaragua dikarenakan tindakan-tindakan Nicaragua yang melawan El Salvador, yang memiliki hubungan diplomatis yang baik dengan Amerika. Atas respon dari tindakan Nicaragua ini, AS mulai menempatkan fasilitas militernya dan melakukan beberapa tindakan yang diklaim Nicaragua sebagai pelanggaran hukum internasional.
            Beberapa tindakan AS di Nicaragua adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan pedalaman Nicaragua, yang kemudian mengakibatkan hancurnya kapal-kapal milik Nicaragua dan pihak asing. Selain itu, AS juga melakukan penyerangan dan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nicaragua. AS juga membantu pasukancontras, yaitu kelompok gerilyawan Nicaragua yang memiliki tujuan untuk menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa kala itu.
Nicaragua Case adalah kasus yang terjadi pada tahun 1986 yang diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Di mana ICJ mendukung Nikaragua yang melawan Amerika Serikat untuk memberikan ganti rugi terhadap Nikaragua. Mahkamah Internasional menyatakan bahwa AS telah melanggar hukum internasional dengan mendukung gerilyawan dalam pemberontakan mereka melawan pemerintah Nikaragua dan pertambangandi pelabuhan Nikaragua. Amerika Serikat menolak untuk berpartisipasi dalam proses peradilan setelah Mahkamah menolak argumen AS bahwa Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan kasus ini.
            Mahkamah menemukan bahwa Amerika Serikat telah melanggar kewajibannya berdasarkan hukum kebiasaan internasional untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap negara lain, tidak ikut campur dalam urusan negara lain, tidak melanggar kedaulatan negara lain, tidak mengganggu perdagangan maritim secara damai, dan melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal XIX Perjanjian Persahabatan, Perdagangan dan Navigasi[1] antara kedua belah pihak yang ditandatangani di Managua pada tanggal 21 Januari 1956.

II. FAKTA HUKUM
1.      Terjadi penghentian bantuan ekonomi dari AS ke Nicaragua dikarenakan tindakan-tindakan Nicaragua yang melawan El Salvador, yang memiliki hubungan diplomatis yang baik dengan Amerika. Atas respon dari tindakan Nicaragua ini, AS mulai menempatkan fasilitas militernya dan melakukan beberapa tindakan yang diklaim Nicaragua sebagai pelanggaran hukum internasional;
2.      Beberapa tindakan AS di Nicaragua adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan pedalaman Nicaragua, yang kemudian mengakibatkan hancurnya kapal-kapal milik Nicaragua dan pihak asing. Selain itu, AS juga melakukan penyerangan dan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nicaragua. AS juga membantu pasukancontras, yaitu kelompok gerilyawan Nicaragua yang memiliki tujuan untuk menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa kala itu;
3.      Nicaragua membawa sengketa dengan AS ini ke Mahkamah Internasional pada tanggal 9 April 1984. Gugatan yang diajukan Nicaragua antara lain :
a.       AS telah melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional dengan aktifitas militer dan paramiliternya di Nicaragua (AS harus menarik seluruh fasilitas dan kelengkapan militernya dari Nicaragua untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan larangan penggunaan kekerasan (non-use of force)
b.      AS harus memberikan ganti rugi terhadap Nicaragua berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi.
Nicaragua mendasarkan gugatannya ini berdasarkan hukum kebiasaan internasional, dan selain itu Nicaragua juga menggunakan Treaty of Friendship, Commerce, and Navigation 1956 yang merupakan perjanjian bilateral internasional antara AS dan Nicaragua.
4.      Menanggapi gugatan Nicaragua ini, AS menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa ini. AS berpendapat bahwa Nicaragua tidak memenuhi persyaratan yang terdapat pada pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ[2]. Selain itu, AS juga menyatakan bahwa pengajuan Nicaragua ini tidak dapat diterima (inadmissible). AS mendasarkan pernyataannya ini berdasarkan beberapa alasan, yang antara lain :
a.       Nicaragua tidak membawa serta beberapa pihak-pihak yang kehadiran dan partisipasinya diperlukan untuk melindungi hak-hak para pihak yang bersangkutan;
Pendapat Mahkamah : Berdasarkan pasal 59 Statuta ICJ, Mahkamah hanya memberikan putusan kepada pihak-pihak yang mengajukan penyelesaian suatu sengketa, dan apabila ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan dapat mengajukannya kepada mahkamah dalam pengajuan yang berbeda.
b.      Nicaragua mengajukan masalah ini berdasarkan alasan ancaman terhadap kedamaian (threat to peace), yang sebenarnya merupakan wewenang Dewan Keamanan PBB;
Pendapat Mahkamah : Sebagai salah satu organ PBB, Mahkamah tetap memiliki wewenang untuk menangani kasus ini, karena berkaitan erat dengan penerapan pasal 51 Piagam PBB tentang prinsip pembelaan diri (self-defence). Dewan Keamanan tidak boleh menghalangi diajukannya suatu permasalahan kepada ICJ, bahkan Mahkamah menambahkan, karena Dewan Keamanan dan ICJ memiliki fungsinya masing-masing, sebagai badan politik dan badan yudisial dari PBB.
c.       Bahwa organ yudisial seperti ICJ tidak dapat menjalankan fungsinya untuk menangani suatu situasi yang berhubungan dengan konflik bersenjata yang sedang berlangsung;
Pendapat Mahkamah : Yang diperlukan dalam suatu proses peradilan di ICJ adalah untuk mendukung dan menetapkan tentang suatu keadaan yang diajukan oleh para pihak berdasarkan bukti-bukti yang relevan.
d.       Pengajuan yang dilakukan oleh Nicaragua merupakan sebuah bentuk tindakan non-exhaustion, karena pada dasarnya Nicaragua merupakan salah satu pihak dari proses Contadora yang meliputi negara-negara di Amerika Tengah dalam proses penyelesaian sengketa.
Pendapat Mahkamah : “Adanya proses seperti Contadora sekalipun tidak menghalangi Mahkamah untuk menjalankan yurisdiksinya untuk menyelesaikan suatu sengketa. Dengan demikian, Mahkamah pun menyimpulkan bahwa Aplikasi/ pengajuan yang telah diberikan oleh Nicaragua kepada mahkamah dapat diterima (admissible)”.


III. PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
--- Jurisdiction and Admissibility ---
1.      Berdasarkan 11 banding 5 suara, ICJ memutuskan bahwa pengajuan Nicaragua berdasarkan pasal 36 (2) & (5) Statuta ICJ diterima.
2.      Berdasarkan 14 banding 2 suara, ICJ menerima pengajuan Nicaragua berdasarkan Treaty of Friendship, Commerce, and Navigation 1956.
3.      Berdasarkan 15 banding 1 suara, ICJ menyatakan memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus ini
4.      Berdasarkan suara mutlak, ICJ menyatakan pengajuan (application) Nicagarua dapat diterima (admissible)

--- Mengenai Pokok Permasalahan ---
1.      Mahkamah menolak pembenaran AS terhadap segala tindakannya di Nikaragua sebagai upaya pertahanan diri (self-defence);
2.      Mahkamah menyatakan bahwa AS telah mengintervensi kepentingan dalam negeri Nikaragua dengan memberikan bantuan pada pasukan Contras;
3.      Mahkamah menyatakan bahwa AS telah melanggar prinsip non-use of force (larangan penggunaan kekerasan) yang merupakan sebuah hukum kebiasaan internasional karena serangan-serangan di beberapa daerah seperti Puerto Sandino, Corinto, San Juan del Sur, dan sebagainya.
4.      Mahkamah berpendapat bahwa tindakan AS yang melakukan penerbangan militer melintasi wilayah Nikaragua merupakan pelanggaran terhadap prinsip persamaan kedaulatan, yang juga merupakan hukum kebiasaan internasional;
5.      Mahkamah menyatakan bahwa tindakan AS menanam ranjau di perairan Nikaragua dan sekitarnya yang merupakan pelanggaran kewajibannya terhadap prinsip non-use of force,non-intervention, dan equal sovereignty;
6.       Mahkamah menyatakan bahwa tindakan yang terdapat pada putusan nomor 5 di atas melanggar pasal XIX Treaty of Friendship, Commerce, and Navigation 1956.

Pertimbangan Putusan
1.       Untuk menemukan yurisdiksi mahkamah pada kasus ini, Nikaragua mendasarkan argumennya pada beberapa ketentuan yang terdapat pada Statuta ICJ dan juga Treaty of Friendship 1956. Berdasarkan pasal 36 (2) Satuta ICJ : “Setiap negara berhak menyatakan terikat pada yurisdiksi mahkamah (compulsory jurisdiction) tanpa adanya perjanjian khusus (special agreement) dengan pihak lainnya, asalkan pihak lain tersebut juga turut menyatakan keterikatan yang sama”;
2.      Nikaragua tidak secara eksplisit membuat sebuah deklarasi langsung terhadap yurisdiksi mengikat ICJ, tetapi negara ini pernah menyatakan terikat pada yurisdiksi Mahkamah Permanen Internasional (PCIJ) pada tanggal 24 September 1929 berdasarkan pasal 36 Statuta PCIJ. Pasal 36 (5) Statuta ICJ menyatakan bahwa “Setiap deklarasi yang dibuat berdasarkan Pasal 36 PCIJ Statute tetap berlaku untuk menjalankan yurisdiksi mengikat ICJ”;
3.      Tetapi, AS menentang bahwa deklarasi yang dibuat oleh Nicaragua itu sudah tidak lagi berlaku berdasarkan interpretasi terhadap pasal 36(5) ICJ Statute. Karena menurut AS, Nicaragua tidak meratifikasi Statuta PCIJ, dan dengan demikian Nicaragua bukanlah pihak daripada Statuta PCIJ. Menanggapi pernyataan AS ini, Mahkamah menyatakan bahwa : “Status mengikat deklarasi Nicagarua tahun 1929 itu tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak manapun. Mahkamah pun melanjutkan bahwa dengan diratifikasinya Statuta ICJ oleh Nicaragua, secara tidak langsung Nicaragua telah memastikan peralihan secara efektif dari fungsi PCIJ ke ICJ. Dengan begitu Nicaragua pun memiliki yurisdiksi ICJ”;
4.      Diluar itu, apabila melihat tindakan para pihak dalam menyikapi status deklarasi Nicaragua dari sejak era PCIJ hingga ICJ, posisi Nicaragua juga diuntungkan. Nicaragua telah menjalankan compulsory jurisdiction dari Mahkamah Internasional selama 38 tahun dengan tanpa adanya protes dari negara manapun, termasuk AS. Mahkamah pun menambahkan prinsip estoppel yang dalam kasus ini terjadi pada Amerika juga turut menguatkan posisi Nicaragua dalam penentuan yurisdiksi;
5.      Pembahasan yurisdiksi dilihat dari posisi AS pada kasus ini dapat dilihat berdasarkan deklarasi yang dibuat oleh AS pada tanggal 14 Agustus 1946, di mana AS menyatakan terikat pada yurisdiksi mahkamah berdasarkan pasal 36 (2) Statuta ICJ. Tetapi deklarasi tersebut diikuti dengan sebuah pensyaratan/ reservasi dari AS yang menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa mengenai perjanjian multilateral, kecuali (1) apabila pihak yang terimbas dari keputusan mahkamah merupakan pihak yang turut bersengketa di Mahkamah, dan (2) apabila AS sendiri yang membuat persetujuan khusus terhadap yurisdiksi mahkamah. Tetapi, pada akhirnya mahkamah pun tetap menyatakan bahwa “Deklarasi ini tidak menghilangkan yurisdiksi mahkamah untuk menangani kasus ini, karena pada dasarnya walaupun ICJ tak berwenang mengadili berdasarkan perjanjian internasional, ICJ dapat mengadili berdasarkan hukum kebiasaan internasional




ASYLUM CASE

Kasus Suaka Peru dan Kolumbia berawal dari suaka yang diberikan oleh kedutaan besar Kolumbia di Lima pada tanggal 3 Januari 1949 yang diberikan kepada M. Victor Raul Haya de la Torre yang merupakan ketua partai the American People’s Revolutionary Alliance di Peru. Pada tanggal 3 Okteber 1948, terjadi suatu pemberontakan yang dipelopori oleh M. Victor Raul Haya de la Torre. Ia berusaha mencari kekuasaan di Peru, akan tetapi gagal, dan kedutaan besar Kolumbia menawarkan perlindungan kepada M. Victor Raul Haya de la Torre, yang dianggap sebagai pelanggar politik, untuk meningggalkan Peru. Pemerintah Peru menolak hal tersebut dikarenakan menurut mereka M. Victor Raul Haya de la Torre bukanlah penjahat politik melainkan penjahat criminal dan tidak berhak mendapatkan keuntungan dari suaka perlindungan. Dikarenakan tidak dapat membuat suatu kesepakatan bersama, kedua Negara menyampaikan permasalahan ini kepada pengadilan internasional (International Court of Justice, ICJ), tuntutan ini diajukan oleh Kolumbia dan dituntut balas oleh Peru.
            Kolumbia menyatakan bahwa, berdasarkan Perjanjian Bolivarian pada tahun 1911 mengenai Extradisi, Konvensi Havana 1928 mengenai suaka, Konvensi Montevideo 1933 mengenai suaka politik, dan berdasarkan hukum internasional Amerika, ia menyatakan bahwa ia telah memenuhi syarat untuk memberikan suaka. Dilihat dari pembelaan pertama Kolumbia yaitu perjanjian Bolivarian 1911mengenai perjanjian extradisi- yang membatasi dirinya pada satu artikel untuk mengakui adanya suaka bersesuaian dengan prinsip hukum internasional. Didalam kasus extradisi, pengungsi berada di dalam wilayah Negara lain, apabila suaka diberikan kepadanya maka keputusan apa pun tidak dapat merubahnya meski dari kedaulatan Negara dimana pelanggaran dilakukan. Akan tetapi, dalam kasus suaka diplomatic, pengungsi berada di dalam Negara dimana pelanggaran terjadi, maka keputusan untuk memberikan suaka dipegang oleh Negara dimana pelanggaran terjadi dan pengambilan keputusan diputuskan oleh badan hukum Negara tersebut.
            Mengenai konvensi Havana yang dijadikan Kolumbia sebagai dasar hukum perbuatannya, itu tidak mengakui adanya penilaian sepihak baik itu secara ekspisit maupun implicit. Selain itu, pasal dalam Konvensi Havana menyatakan bahwa untuk memberikan suaka kepada pengungsi hanya diperbolehkan apabila Negara asal meminta pemindahan pengungsi tersebut dari wilayahnya ke pengungsian. Pada kenyataannya, Peru tidak meminta hal tersebut sehingga tidak ada alasan untuk diberikannya suaka. Sedangkan yang ketiga, yaitu Konvensi Montevideo tidak diratifikasi oleh Peru, oleh sebab itu konvensi ini tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk menyerang Peru. Dan melihat dari hukum internasional Amerika, Kolumbia tidak dapat membuktikan keeksistensiannya baik itu secara regional maupun local, sebagai badan yang formal dan konstan berdasarkan penillaian sepihak sebagai Negara yang berhak sebagai pelindung dan berkewajiban atas wilayah negaranya.
            Dalam tuntutan balasan oleh Peru, ia menyatakan bahwa M. Victor Raul Haya de la Torre melakukan kejahatan criminal biasa oleh sebab itu berdasarkan Konvensi Havana, ia tidak berhak menerima suaka. Lalu tuntutan keduanya adalah dikarenakan urgensi maka dibawah Konvensi Havana suaka tidak dapat diberikan. Konvensi Havana pada dasarnya tidak memberikan pembolehan pemberian suaka kepada orang yang sengaja melawan hukum di Negaranya. Suaka hanya dapat mengintervensi melawan tindakan pengadilan apabila terdapat aksi yang sewenang-wenang yang ada di dalam peraturan hukum. Hal ini tidak terdapat di Peru dimana tidak ditemukannya penghapusan jaminan hukum. Selain itu, Konvensi Havana tidak bisa menetapkan seseorang untuk menghindari pengadilan nasionalnya. Seperti yang terdapat dalam hukum kebiasaan tertua di Amerika yaitu tidak adanya intervensi.
            Dalam keputusannya, pengadilan, dengan hasil empat belas suara berbanding dua, Kolumbia tidak boleh secara sepihak memutuskan dan mengikat Peru sebagai pelanggar, dengan lima belas suara berbanding satu menyatakan bahwa Peru tidak terikat untuk mengirimkan perlindungan sebagai suaka. Di lain pihak, pengadilan menolak, dengan lima belas suara berbanding satu, bahwa M. Victor Raul Haya de la Torre merupakan penjahat criminal biasa, karena pemberontakan militer tidak termasuk kejahatan criminal biasa. Terakhir, dengan sepuluh berbanding satu suara, tanpa mengkritik sikap yang dilakukan oleh duta besar Kolumbia di Lima, menganggap persyaratan yang sesuai untuk adanya suaka berdasarkan perjanjian yang relevan tidak terpenuhi pada saat ia menerima M. Victor Raul Haya de la Torre. Justru, berdasarkan konvensi Havana, suaka tidak boleh menjadi hambatan untuk berlangsungnya proses hukum oleh badan legal di dalam suatu Negara. Keputusan ini diambil pada tanggal 20 November 1950.
            Kasus antara Peru dan Kolumbia tidak berkahir sampai disitu dan bertambah dengan ikutnya Kuba dalam permasalahan ini. Pada tanggal 13 Desember 1950 mengirimkan berkas mengenai ketidakharusan Kolumbia untuk menyerahkan M. Victor Raul Haya de la Torre kepada Peru. Pemerintah Peru menyatakan bahwa hal ini merupakan intervensi pihak ketiga dan tidak boleh dimasukkan di dalam persidangan. Akan tetapi, dikarenakan pertanyaan yang dibahas dalam hal ini berbeda dengan apa yang sebelumnya dibahas maka pengadilan menyatakan bahwa hal ini bukanlah intervensi karena tidak mengganggu jalannya persidangan sebelumnya. Oleh sebab itu, pengadilan memutuskan bahwa:
By a unanimous vote that it is not part of the court’s judicial functions to make a choice among the different ways in which the asylum may be brought to an end;
By thirteen votes against one, that Columbia is under no obligation to surrender Haya de la Torre to the Peruvian authorities;
By unanimous vote that the asylum ought to have cease after the delivery of the judgement of November 20th, 1950, and must be brought to an end.

Jadi, kesimpulan dari persidangan ini adalah, Kolumbia tidak berhak memberikan suaka kepada M. Victor Raul Haya de la Torre akan tetapi Kolumbia juga tidak berkewajiban untuk menyerahkan M. Victor Raul Haya de la Torre kepada Peru.



ISLAND OF PALMAS CASE ARBITRATION

Belanda vs Amerika Serikat
Pengadilan Permanen Arbitrasi. Arbitrator Tunggal : Huber.
Akibat perang Spanyol melawan Amerika Serikat tahun 1898, Spanyol menyerahkan Philiphina kepada Amerika Serikat berdasarkan Treaty of Paris. Pada tahun 1906 pejabat Amerika Serikat mengunjungi pulau Palmas (Miangas) yang diyakini Amerika Serikat sebagai wilayah yang diserahkan kepadanya, tetapi Amerika Serikat mendapatkan bendera Belanda berkibar di Pulau Palmas.
Amerika Serikat dan Belanda merasa memiliki hak kedaulatan terhadap Pulau Palmas. Dasar klaim Amerika Serikat adalah cesi, yang ditetapkan dalam Treaty of Paris. Cesi “mentransfer” semua hak kedaulatan yang dimiliki Spanyol terhadap Pulau Palmas. Amerika Serikat adalah suksesor Spanyol sebagai penemu Pulau Palmas.
Sedangkan Belanda mendasarkan klaim kedaulatannya terhadap Pulau Palmas pada alas hak okupasi yaitu melalui pelaksanaan kekuasaan negara secara damai serta terus menerus atas Pulau Palmas.
PERTIMBANGAN HAKIM ARBITRASI.
Kedaulatan dalam hubungan antar negara merupakan kemerdekaan. Kemerdekaan terhadap sebagian dunia adalah hak untuk melaksanakan fungsi negara dibagian dunia itu dengan mengecualikan negara lain. Perkembangan negara beberapa abad terakhir dan perkembangan Hukum Internasional menetapkan prinsip wewenang eksklusif negara atas wilayahnya, yang merupakan titik tolak hubungan internasional.
Fakta bahwa fungsi negara dapat dilakukan oleh tiap negara dalam suatu wilayah tertentu seperti laut lepas atau daratan tak bertuan, tak berarti bahwa wilayah itu merupakan wilayah negara tersebut. Bila timbul sengketa tentang kedaulatan atas wilayah biasanya diselidiki negara mana yang mempunyai alas hak seperti cesi, penaklukan, pendudukan, yang lebih kuat. Namun, terhadap fakta pelaksanaan kedaulatan secara aktual, tak cukup diajukan alas hak perolehan secara sah pada saat itu. Dasar perolehan hak secara sah itu harus disertai kelanjutan pelaksanaan hak tersebut dan kelanjutan itu ada pada saat yang menentukan bagi penetapan keputusan sengketa. Pelaksanaan hak itu terdiri dari pelaksanaan aktual kegiatan negara (pelaksanaan kegiatan penguasa berdaulat).
Alas hak penerimaan kedaulatan wilayah dalam Hukum Internasional berdasar pada perbuatan penguasaan secara efektif, seperti okupasi atau penaklukan, perbuatan cesi, dimana ada pihak yang punya hak untuk menyerahkan secara efektif wilayah yang bersangkutan. Demikian juga akresi alami, hanya dapat terjadi akresi bila telah ada kedaulatan aktual yang dapat diperluas wilayahnya. Praktek dan doktrin mengakui bahwa pelaksanaan kedaulatan wilayah yang terus menerus dan damai (damai dalam hubungan dengan negara lain) merupakan alas hak yang baik.
Sejak pertengahan abad 18 menuntut bahwa okupasi harus efektif. Seperti sebelum ada Hukum Internasional, batas wilayah negara ditetapkan oleh fakta pelaksanaan kekuasaan negara di wilayah itu. Fakta pelaksaan secara damai dan terus menerus adalah tetap merupakan salah satu pertimbangan yang paling penting dalam menetapkan batas antar negara.
Kedaulatan wilayah mencakup hak eksklusif melaksanakan aktivitas negara. Hak ini terkait dengan kewajiban melindungi hak negara lain diwilayahnya khususnya hak atas integritas dan kekebalan dalam damai perang beserta hak yang dapat diklaim tiap negara bagi warganegaranya diwilayahnya. Tanpa melakukan kedaulatan wilayahnya menurut cara yang sesuai dengan keadaan, negara tak dapat memenuhi kewajiban ini.
Manifestasi kedaulatan teritorial mengasumsikan berbagai bentuk, sesuai dengan keadaan, waktu dan tempat. Meski prinsipnya terus menerus dalam kenyataannya kedaulatan tak dapat dilakukan pada tiap saat dan ditiap titik wilayah. Tergantung keadaan wilayahnya, berpenduduk atau tidak, tertutup atau tidak, mudah dicapai atau tidak. Kedaulatan berlanjut dan damai merupakan kriteria yang sehat dan alami bagi penetapan kedaulatan atas suatu wilayah.
A. Pemeriksaan Bagian Terakhir Argumen AS
Title berdasarkan contiguity (hubungan)
Tidak ada HI positif yang menetapkan pulau-pulau diluar laut teritorial merupakan terra firma (daratan terdekat atau pulau berbentuk besar). Prinsip ini tidak ada presedennya, tak pasti, dan dipertentangkan tentang keberadaannya.
Pelaksanaan kedaulatan teritorial ada celah waktu dan ruangnya tak berarti tak ada kedaulatan. Penilaian tergantung pada keadaan masing-masing. Mengenai sekelompok pulau mungkin sekelompok itu dianggap kesatuan dan nasib pulau utama mengkait yang lain. Harus dibedakan antara perbuatan pertama pemilikan, yang hampir tak dapat meliputi seluruh wilayah dan pelaksanaan kedaulatan sebagai manifestasi terus menerus dan perpanjangan yang harus meliputi seluruh wilayah. Wilayah yang dibahas sengketa ini adalah pulau terpencil. Ada  penduduknya yang tak memungkinkan tanpa pemerintah dalam waktu yang lama.
B. Pemeriksaan Argumen Yang Diajukan Belanda.
Belanda mendasarkan klaim kedaulatan pada titel pelaksanaan kekuasaan negara secara damai dan terus menerus atas Pulau Palmas. Dalam Hukum Internasional titel ini mengungguli titel perolehan kedaulatan yang tidak diikuti dengan pelaksanaan aktual kekuasaan negara, perlu dipastikan pertama-tama apakah pernyataan Belanda cukup dibenarkan bukti-bukti dan untuk berapa lama.
Dalam pemikiran Arbitror, Belanda telah berhasil menetapkan fakta berikut :
1.     Pulau Palmas merupakan setidaknya sejak tahun 1700 merupakan bagian dua negara pribumi Pulau Sangi (Talaut);
2.    Negara pribumi ini sejak 1677 dan seterusnya tergabung dengan VOC, yang dengan demikian Belanda, dengan kontrak suzerainitas, yang memberi kekuasaan membenarkan pendapatnya negara vassal sebagai bagian dari wilayahnya;
3.   Perbuatan yang bersifat kekuasaan negara dilakukan oleh negara vassal atau oleh penguasa pada Pulau Palmas telah ada berlaku dalam masa yang berbeda antara tahun 1700 dan 1898 dan juga 1898 dan 1906.
Perbuatan pelaksanaan kedaulatan Belanda atas Palmas langsung atau tidak langsung, terutama pada abad 18 dan 19 tidaklah banyak dan ada celah-celah besar dalam bukti kelangsungannya, tapi kedaulatan atas pulau kecil itu tak harus berlaku surut jauh sebelumnya. Cukup bila pelaksanaan itu ada pada tahun 1898 dan negara-negara lain berkesempatan dapat memastikan adanya keadaan yang tidak bertentangan dengan haknya. Menjelang tahun 1898 pemerintah Hindia Belanda mengadakan intensifikasi pelaksanaan pemerintahan di Palmas yang menunjukkan bahwa Palmas adalah miliknya.
Sejak Spanyol, dalam menarik diri dari Maluku tahun 1666, menyatakan reservasi mempertahankan hak kedaulatannya, sampai tuntutan AS tahun 1906, tiada bantahan atau aksi apapun atau protes yang diajukan atas pelaksanaan hak teritorial oleh Belanda waktu itu harus diterima. Tak ada bukti pelaksanaan kedaulatan oleh Spanyol atau negara lain yang mengimbangi atau membatalkan pernyataan kedaulatan Belanda.
Mengenai syarat akuisisi kedaulatan dengan pelaksanaan kedaulatan negara secara terus menerus dan damai (disebut preskripsi) perlu diutarakan sebagai berikut :
Pelaksanaan itu dilakukan terbuka dan umum yakni sesuai dengan kebiasaan pelaksanaan kedaulatan atas negara kolonial. Pelaksanaan kekuasaan negara secara klandestin atas wilayah yang berpenduduk selama waktu yang lama tampaknya tidak mungkin.
Syarat akuisisi kedaulatan oleh Belanda karenanya dianggap telah dipenuhi. Amerika Serikat sebagai suksesor dari Spanyol berada dalam posisi mengajukan titel yang kurang kuat dibandingan Belanda.
Titel penemuan jika tidak sudah dihapus oleh Treaty of Munster dan Utrecht hanya akan ada sebagai incohate titel sebagai klaim untuk menetapkan kedaulatan melalui okupasi. Titel incohate tak dapat mengungguli titel yang pasti berdasarkan pelaksanaan kedaulatan yang terus menerus dan damai.
Titel continguity, sebagai dasar kedaulatan wilayah, tak ada dasarnya dalam Hukum Internasional. Titel pengakuan dengan Treaty tak berlaku, sebab meski negara-negara Sangi, termasuk Miangas, dianggap dikuasai dan dipunyai Spanyol pada tahun 1648, hak Spanyol didapat dari Treaty of Munster (1648) telah dikalahkan oleh yang diperoleh dari Treaty Utrecht. Bukti pemilikan tahun 1714 tentang Pulau Palmas menguntungkan Belanda. Tetapi bila Treaty Utrecht tak dapat dipertimbangkan, penerimaan diam-diam Spanyol dalam situasi tahun 1677 menghapus kemungkinan menggunakan hak konvensional Spanyol beserta suksesornya sekarang.
Titel kedaulatan Belanda yang diperoleh karena pelaksanaan kekuasaan negara dengan terus menerus dan damai selama mungkin surut sampai sebelum 1700 dengan demikian adalah kuat.
Berdasarkan alasan ini, Arbitror, sesuai dengan Pasal 1 Special Agreement tanggal 23 Januari 1925, memutuskan bahwa Pulau Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah Belanda.
Kesimpulan
Alas Hak Okupasi ditentukan oleh prinsip “effectiveness”, efektif berarti memenuhi dua syarat, yakni adanya kemauan untuk melakukan kedaulatan negara di wilayah yang diduduki dan adanya pelaksanaan kedaulatan negara yang memadai di wilayah itu. Sedangkan Alas Hak Cesi adalah tambahan kedaulatan wilayah melalui proses peralihan hak yang dapat berupa pemberian, tukar menukar atau paksa. Cesi dapat terjadi dengan sukarela atau dengan paksa. Alas hak yang diperoleh melalui cara okupasi oleh Belanda lebih kuat dibandingkan cara cesi yang dilakukan oleh Amerika Serikat maka dari itu Arbitror memutuskan bahwa Pulau Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah Belanda.


ADVOKAT


Untuk menjadi advokat, salah satu syaratnya adalah seseorang harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”), dan yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana dengan latar belakang pendidikan:
1.      Fakultas Hukum;
2.      Fakultas Syariah;
3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
(lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)

Sedangkan untuk menjadi notaris, seseorang harus berlatarbelakangsarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan (lihat Pasal 3 huruf e UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

Jadi, sebenarnya latar belakang pendidikan SMA seseorang tidaklah berpengaruh terhadap pengangkatan seseorang untuk menjadi advokat atau notaris sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan melalui semua prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

2.      Setelah seseorang menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan, untuk dapat diangkat menjadi notaris;
a)     ada masa magang di kantor Notaris yang harus dilalui;
b)     lulus ujian yang diselenggarakan organisasi notaris;
c)     dilanjutkan dengan pengajuan surat permohonan pengangkatan notaris kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata; dan
d)     Pengangkatan sumpah notaris.
Selengkapnya bisa Anda simak dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.

Sedangkan untuk seseorang menjadi advokat, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mewajibkan seseorang menjalani pendidikan pasca-sarjana (Magister Advokat) terlebih dahulu untuk dapat diangkat menjadi advokat. Meski memang, hal ini pernah menjadi wacana yang sempat diungkap dalam Lokakarya Pendidikan Profesi Advokat pada 2009 lalu. Selengkapnya, simak artikel Mau Pilih PKPA atau Magister Advokat?

Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa kelak akan ada dua pilihan untuk seseorang yang hendak menjadi advokat:
-         mau ikut pendidikan khusus profesi seperti yang ada sekarang; atau
-         kuliah pasca-sarjana alias magister. Peserta yang menempuh magister advokat akan diuji tim dari perguruan tinggi dan organisasi advokat.

Dalam artikel tersebut juga ditulis bahwa Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, hal itu merupakan pilihan, bukan keharusan bagi calon advokat, apakah dia akan memilih mengikuti PKPA atau Magister Advokat.

Secara keseluruhan, yang berlaku saat ini, untuk seseorang dapat diangkat menjadi advokat, tahapan-tahapannya adalah:
a)     Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
b)     Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
c)     Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
d)     Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Selengkapnya juga dapat Anda baca dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.

Jika dilihat dari prosedur yang harus dilalui untuk menjadi notaris atau advokat, memang ada ujian yang harus dilalui sebelum seseorang dapat diangkat menjadi notaris atau advokat.

Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1.      Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2.      Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3.      Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4.      Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

I.             PKPA
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihatpenjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1.      Fakultas Hukum;
2.      Fakultas Syariah;
3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a.      Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.      Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c.         Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d.      Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e.      Mematuhi tata tertib belajar;
f.   Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.

Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).


II.          UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.

Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.      Fotokopi KTP;
b.      Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c.      Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d.      Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.      Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.

Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.

III.       MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).

Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a.      Warga negara Indonesia;
b.      Bertempat tinggal di Indonesia;
c.      Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.      Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.      Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a.      surat pernyataan Kantor Advokat
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c.      Fotokopi KTP calon Advokat magang
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e.      Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f.       Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g.      Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.        Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j.        Surat keterangan dari kantor advokat
k.      Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.

Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.

Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihatPeraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.      Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b.      Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2.      Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.      Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b.      Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.      Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.      Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e.      Menganalisa perjanjian atau kontrak.

Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2.      berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3.      berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4.      berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5.      berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6.      di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.

Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2.      Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.

IV.        PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).

Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.

Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-          bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-          bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-          bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-          bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.

Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokatdilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).

Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.

Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
2.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5.      Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat

Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1.      Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2.      Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3.      Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4.      Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

I.             PKPA
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihatpenjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1.      Fakultas Hukum;
2.      Fakultas Syariah;
3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a.      Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.      Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c.         Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d.      Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e.      Mematuhi tata tertib belajar;
f.   Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.

Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).


II.          UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.

Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.      Fotokopi KTP;
b.      Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c.      Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d.      Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.      Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.

Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.

III.       MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).

Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a.      Warga negara Indonesia;
b.      Bertempat tinggal di Indonesia;
c.      Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.      Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.      Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a.      surat pernyataan Kantor Advokat
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c.      Fotokopi KTP calon Advokat magang
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e.      Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f.       Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g.      Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.        Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j.        Surat keterangan dari kantor advokat
k.      Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.

Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.

Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihatPeraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.      Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b.      Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2.      Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.      Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b.      Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.      Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.      Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e.      Menganalisa perjanjian atau kontrak.

Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2.      berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3.      berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4.      berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5.      berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6.      di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.

Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2.      Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.

IV.        PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).

Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.

Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-          bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-          bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-          bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-          bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.

Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokatdilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).

Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.

Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
2.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5.      Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat